Kamis, 19 Desember 2024

Polrestabes Medan Terbitkan 3 DPO Pelaku Penganiayaan Anggota TNI

Roy Surya D Damanik - Senin, 02 September 2024 19:21 WIB
690 view
Polrestabes Medan Terbitkan 3 DPO Pelaku Penganiayaan Anggota TNI
(Foto Dok/Polrestabes)
TERBITKAN DPO: Polrestabes Medan terbitkan 3 DPO terhadap ketua geng motor dan 2 oknum anggota OKP yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota TNI.
Medan (harianSIB.com)

Polrestabes Medan menerbitkan 3 nama masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni ketua geng motor berinisial TT dan 2 oknum anggota OKP karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota TNI. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Ketiga orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu masing-masing berinisial TT (30) warga Jalan Danau Semayam Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, MGS (32) warga Jalan Rengas 11 Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah dan MIR (24) warga Jalan Kelambir V Pasar IV Gang Karya Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, Senin (2/9/2024) mengatakan proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, ketiga tersangka saat ini dalam status DPO.

Baca Juga:

"Kami juga sudah bekerja sama dengan instansi lain seperti kantor imigrasi dan catatan sipil. Kita juga sudah mengupload serta menyebar foto ketiga DPO tersebut ke media sosial (Medsos). Juga menempel foto tersangka di tempat-tempat keramaian seperti mall, pajak, terminal bus dan lainnya," ungkap Teddy.

Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk kerjasamanya, apabila ada melihat dan mengetahui keberadaan ketiga DPO itu untuk menghubungi ke nomor HP yang sudah disiapkan.

Baca Juga:

"Silahkan hubungi ke nomor 0821-7456-8231 atau call center 110. Tidak usah takut dan sungkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNIberinisial Prada D menjadi korban pembacokan dengan senjata tajam yang dilakukan gerombolan geng motor di Jalan Guru Patimpus Medan, Minggu (4/8/2024) pagi.

Belum lama ini 2pelakupembacokanterhadap seoranganggotaTNIAD, Prada D sudah diamankan Polrestabes Medan dan lokasi yang berbeda.


Keduapelakumasing-masing berinisialDM (34), warga Jalan Orde Baru Lingkungan V Sei Agul, Kecamatan Medan Baratdan RDS (35) warga Jalan Nusa Indah Lingkungan 9 Kelurahan Helvetia Tengah.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru