Kamis, 19 Desember 2024

LBH Medan Desak Polisi Segera Ungkap Penembakan Seorang Anak Hingga Tewas di Sergai

Roy Surya D Damanik - Senin, 02 September 2024 17:22 WIB
469 view
LBH Medan Desak Polisi Segera Ungkap Penembakan Seorang Anak Hingga Tewas di Sergai
(Foto: Dok/Roy)
Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH
Medan (harianSIB.com)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polres Sergai untuk segera mengungkap penembakan terhadap seorang anak laki-laki berinisial MAF (14) hingga tewas, di Jalan Lintas Sumatera, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Minggu (1/9/2024) dini hari.

Desakan itu disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) lewat WhatsApp, Senin (2/9/2024) siang. Dikatakan Irvan, penembakan secara brutal terhadap MAF dinilai di Sumut rentan tindak pidana kekerasan dan pembunuhan terhadap anak.

Baca Juga:

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak sebagai generasimuda penerus bangsa memilikiperan strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," katanya.

Dengan adanya kejadian yang menimpa MAF, sambung Irvan, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM mendesak Polres Sergai segera mengungkap kematian korban. Tidak hanya mengungkap pelakunya, tetapi juga membuka secara transparan terkait kepemilikan senjatanya, apakah itu didapat dari peredaran ilegal atau didapat dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:

"Penembakan terhadap MAF merupakan penembakan yang dilakukan secara brutal dan tidak berprikemanusiaan. LBH Medan juga menilai jika Provinsi Sumut rentan tindak kekerasan bahkan pembunuhan terhadap anak. Maka permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan steakholder khusus Sumut," harapnya dengan tegas.

Dia melanjutkan, dari catatan LBH Medan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sudah ada 4 anak yang meninggal karena kekerasan dan dibunuh secara sadis. Dua d iantaranya, SIP(13) dan LS (3) yang merupakan anak serta cucu almarhum wartawan Rico Sampurna Pasaribu, yang dibunuh dengan cara dibakar di Kabupaten Karo, pada Juni 2024. Sementara otak pelakunya belum juga terungkap.

"Kemudian seorang pelajar di Kota Medan, MHS (15) yang diduga tewas usai dianiaya oknum TNI di atas rel kereta api Jalan Pelikan 12 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Diserdang, sekitar Mei 2024 lalu, di mana pelakunya hingga sampai saat ini belum terungkap," katanya.

Kali ini, lanjutnya, terjadi kembali pembunuhan terhadap MAF yang juga merupakan seorang pelajar ditembak OTK secara berutal.

Irvan menambahkan, penembakan MAF secara hukum telah bertentangan dengan UUD 1954, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Duham, ICCPR, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan KUHP.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar berinisial MAF (14) warga Dusun II Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditemukan tewas akibat ditembak secara brutal pada Minggu (1/09/2024) dini hari.

MAF ditemukan tewas dengan luka tembak pada bagian dada dan punggung di Jalan Lintas Sumatera, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru