Rabu, 05 Februari 2025

Sidang Lanjutan Rospita, Dr. Djonggi Apresiasi Kejujuran dan Keberanian Hakim

Tumpal Manik - Jumat, 30 Agustus 2024 09:16 WIB
626 view
Sidang Lanjutan Rospita, Dr. Djonggi Apresiasi Kejujuran dan Keberanian Hakim
Foto: Dok/ Djonggi
IKUTI SIDANG: Dr Djonggi Simorangkir, SH MH didampingi Dr Ida Rumindang Radjagukguk, SH MH mengikuti sidang di PTUN Medan, Rabu (28/8/2024).
Medan (harianSIB.com)

Dr. Djonggi Simorangkir, SH MH yang merupakan kuasa hukum penggugat Darnel Berwalt dengan perkara nomor 48/G/2024 menyampaikan apresiasi atas sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (28/8/2024) lalu.

Kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (29/7/2024), Djonggi memuji keberanian hakim yang mengatakan dalam perkara tersebut netral.

Baca Juga:

"Hakim mengatakan jujur dalam mendalami perkara surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara Binjai terkait Rospita Tampubolon," ucapnya sembari mengatakan hakim memerintahkan melaporkan pihaknya jika terindikasi menerima sesuatu.

Diketahui sidang lanjutan di PTUN Medan terkait perkara gugatan Darnel Berwalt kepada Lurah Jatinegara yang diduga mengeluarkan surat keterangan atas nama Rospita Tampubolon kembali digelar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Darma Setia Budianson Purba.

Baca Juga:

Dari pihak tergugat Lurah Jatinegara hadir Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai, M Iqbal, didampingi stafnya, Rosmila.

Sementara dari pihak tergugat intervensi Rospita Mangiring, tampak mewakili 3 kuasa hukumnya, Jefriadi, Betty Ayu dan 1 orang rekan lainnya.

Persidangan berlangsung dengan mendengarkan keterangan 2 dari 6 saksi yang dihadirkan penggugat.

Saksi pertama Cut Ana memberi kesaksian bertetangga dengan rumah Dinar Siahaan yang merupakan orang tua tergugat intervensi.

"Rumah saya berdekatan dengan Opung Dinar, jaraknya 4 meter. Opung sering ke rumah saya, hampir setiap hari," ungkap Cut Ana menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat intervensi.

Selanjutnya, Cut Ana juga menceritakan bahwa warga sekitar tempat tinggalnya juga mengetahui Rospita Mangiring anak angkat Dinar Siahaan (Istri pertama Demak Tampubolon).

"Opung Dinar sering bercerita di warung anak saya, kalau Rospita itu anak angkatnya," lanjutnya.

Sementara itu, saksi kedua, Marisitua Pandapotan dalam kesaksiannya mengatakan pernah tinggal di rumah Demak Tampubolon.

"Saya pernah tinggal saat saya duduk di kelas 1 SMP selama setahun. Saat itu saya bersekolah di SMP Negeri 19 Pulobrayan," jelasnya sembari menyebut Demak Tampubolon sering mengajaknya ke rumah saudara yang lain.

Ia juga memberikan kesaksian status pernikahan Demak Tampubolon dengan orang tua Darnel Berwalt (Rosneliana Manurung) dan menyebut Rospita bukan anak kandung Demak Tampubolon.

Sidang yang berlangsung lebih dari 4 jam akhirnya diskors dan dilanjutkan pada 4 September 2024 mendatang. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru