Senin, 23 Desember 2024

Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Minta Perlindungan Hukum ke Jaksa Agung

Rido Sitompul - Selasa, 27 Agustus 2024 20:45 WIB
348 view
Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Minta Perlindungan Hukum ke Jaksa Agung
Foto: Dok/Ist
DITAHAN: Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Bambang Pardede saat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejati Sumut 22 Juli 2024 lalu.
Medan (harianSIB.com)
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi di Kabupaten Toba Samosir pada Tahun Anggaran 2021.

Kuasa hukum Bambang Pardede, Raden Nuh mengatakan, permintaan perlindungan hukum ini disampaikan karena kliennya merasa dikriminalisasi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Raden mengungkapkan, penetapan Bambang sebagai tersangka terjadi pada 22 Juli 2024, namun penetapan ini dianggap tidak berdasar karena tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 81/LHP/XVIII.MDN/12/2021 tanggal 28 Desember 2021.

Baca Juga:

"Pak Bambang tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, dan laporan BPK menegaskan bahwa pelaksanaan belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, penyidik tetap bersikeras menetapkan beliau sebagai tersangka dan menahannya. Ini adalah tindakan yang sewenang-wenang dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional," ujar Raden Nuh, Selasa (27/8/2024).

Raden Nuh menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menelaah ulang kasus ini, dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Baca Juga:

Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, para penyidik yang terlibat dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan.

"Kami penasihat hukum telah menyampaikan surat permohonan kepada Jampidsus untuk mengkaji ulang kasus ini. Kepada Jamwas, kami juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik Kejati Sumut. Jika terbukti bersalah, sanksinya bisa berupa pemecatan," tutup Raden Nuh. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru