Jumat, 20 Desember 2024

Kecewa Batal 2 Kali, Poltak Desak Polda Sumut Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus

Tumpal Manik - Minggu, 25 Agustus 2024 21:44 WIB
580 view
Kecewa Batal 2 Kali, Poltak Desak Polda Sumut Jadwal Ulang Gelar Perkara Khusus
Foto: SNN/Tumpal Manik
DATANGI: Poltak Silitonga dan kliennya Henri Siregar mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (23/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Pasca dikeluarkannyaSurat Perintah Penghentian Penyelidikan(SP3) untuk Laporan Polisi Nomor: LP/53/ l/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 16 Januari 2023, Poltak Silitonga, SH, MH, Kuasa HukumHenri Siregar, meminta dilakukannya gelar perkara khusus.

Namun, Poltak kembali kecewa. Pasalnya, gelar perkara yang dijadwal Jumat (16/8/2024), harus dibatalkan.

"Undangan gelar perkara khusus sudah kita terima untuk diikuti pada Jumat (16/8/2024), namun penyidik menelepon menyatakan ditunda," ujarnya, Minggu (25/8/2024) malam.

Baca Juga:

Poltak melanjutkan, sebelum dapat Jumat (23/8/2024), penyidik kembali menelepon menyebut gelar perkara khusus kembali dibatalkan karena terlapor juga tidak bisa hadir.

"Saya kecewa dengan penundaan sampai 2 kali. Saya datangi Polda Sumut pada Jumat (23/8/2024), untuk mempertanyakan penundaan yang terjadi dan saya mendapatkan jawaban akan dijadwal ulang pada Jumat (30/8/2024) mendatang," ucapnya.

Baca Juga:

Hal itu diketahui usai berbicara dengan anggota Wassidik, AKP Mulyadi, yang menyebut gelar perkara khusus akan dijadwal ulang.

"Disebutkan Mulyadi, gelar khusus yang akan dilangsungkan pada Jumat (30/8/2024) akan dihadiri ahli. Dan datang atau tidak datang terlapor, sidang akan tetap berlangsung," tandas Poltak, menirukan ucapan Mulyadi sembari mendesak Polda Sumut tidak lagi menunda-nunda.

Terpisah, Mulyadi yang dihubungi SIB News Network (SNN) mengatakan, gelar perkara khusus akan dilakukan pada Jumat mendatang, namun tidak bisa memastikan kehadiran terlapor.

"Kalau hadirnya (terlapor) saya tidak tahu dan gelar tetap dilaksanakan (meski tanpa terlapor),".tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Poltak kecewa dengan dikeluarkannya SP3 atas perkara kliennya dan mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan kebenaranSP3tersebut.

"Saya sangat kecewa dengan dikeluarkannyaSP3atas laporan klien kami," ujar Poltak, sembari menyebut sebelumnya sudah dilayangkan surat untuk dilakukangelar perkara khususpada Rabu (10/7/2024)," ucapnya, Rabu (14/8/2024) lalu.

Menurutnya, penetapan penghentian laporan yang merupakan hasil gelar perkara pada Jumat (28/6/2024) lalu, dinilai tidak sesuai dari hasil pengecekan di lapangan.

"Mereka sama sekali tidak memakai bukti-bukti yang diajukan pelapor. Dengan demikian, disebut tidak terbukti melakukan perusakan atau turut serta atau menyuruh melakukan dan membantu melakukan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana yang dilaporkanHenri Siregar, sehingga dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana," ucapnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru