Rabu, 05 Februari 2025

Ikuti Putusan MK, KPU Binjai : 5 Parpol Bisa Usung Paslonnya Tanpa Koalisi

Muhammad Irsan - Sabtu, 24 Agustus 2024 19:50 WIB
1.432 view
Ikuti Putusan MK, KPU Binjai : 5 Parpol Bisa Usung Paslonnya Tanpa Koalisi
Ist/SNN
Anggota KPU Binjai, Arie Nurwanto SH MH.
Binjai (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai memastikan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 27-29 Agustus 2024 akan berpedoman sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Binjai Arie Nurwanto SH MH, setelah keluarnya surat KPU RI yang tertuang pada nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatl dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

" KPU Binjai melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 yang substansi pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anggota KPU Binjai Arie Nurwanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga:

Arie yang membidangi Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Binjai ini mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam hasil Pemilu lalu.

" Untuk Kota Binjai, karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melewati 250.000 jiwa. Maka, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen dari hasil Pemilu lalu untuk dapat mengusung pasangan calonnya di Pilkada Binjai," jelasnya.

Baca Juga:

Terkait hal itu, sebanyak 5 Parpol berpeluang untuk bisa mengusung calon wali kota dan Wakil Wali Kota Binjai tanpa harus berkoalisi.

" Jumlah suara sah pada pemilihan anggota DPRD Binjai tahun 2024 sebanyak 158.580 suara. Jika jumlah suara sah ini dikali 10 persen menjadi 15.858. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15.858 suara berpeluang untuk bisa mengusung pasangan calon," urainya.

Putusan MK Nomor 60 /PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Binjai berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

"Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD," kata Arie.

Berikut daftar parpol yang perolehan suara melampaui 10 persen sehingga berpeluang bisa mengusung sendiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai di Pilkada 2024. Golkar (29.393 suara sah), Demokrat (27.342), PKS (19.751), Gerindra (18.186 ) dan PDIP (16.930). (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru