Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenang Pilgubsu
Medan (harianSIB.com)Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan Pa
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Binjai Arie Nurwanto SH MH, setelah keluarnya surat KPU RI yang tertuang pada nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatl dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
" KPU Binjai melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 yang substansi pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Anggota KPU Binjai Arie Nurwanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga:
Arie yang membidangi Koordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Binjai ini mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam hasil Pemilu lalu.
" Untuk Kota Binjai, karena jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum melewati 250.000 jiwa. Maka, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen dari hasil Pemilu lalu untuk dapat mengusung pasangan calonnya di Pilkada Binjai," jelasnya.
Baca Juga:
Terkait hal itu, sebanyak 5 Parpol berpeluang untuk bisa mengusung calon wali kota dan Wakil Wali Kota Binjai tanpa harus berkoalisi.
" Jumlah suara sah pada pemilihan anggota DPRD Binjai tahun 2024 sebanyak 158.580 suara. Jika jumlah suara sah ini dikali 10 persen menjadi 15.858. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15.858 suara berpeluang untuk bisa mengusung pasangan calon," urainya.
Putusan MK Nomor 60 /PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Binjai berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
"Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD," kata Arie.
Berikut daftar parpol yang perolehan suara melampaui 10 persen sehingga berpeluang bisa mengusung sendiri pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai di Pilkada 2024. Golkar (29.393 suara sah), Demokrat (27.342), PKS (19.751), Gerindra (18.186 ) dan PDIP (16.930). (**)
Medan (harianSIB.com)Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2/2025) yang menolak gugatan pasangan Pa
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Medan (harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut yang diajukan oleh pasan
Toba (harianSIB.com)Satu unit mobil pajero warna putih mengalami laka tunggal yang mengakibatkan masuk ke dalam jurang di Jalan Umum Punc
Medan (harianSIB.com)Kadis Pendidikan Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi menerima Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) Sumatera Utara (Sumu