Medan (harianSIB.com) Ketua
DPRD Sumut
Dr Sutarto menegaskan, putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rincian
ambang batas yang harus dipenuhi
partai politik dan
gabungan partai politik tentang pencalonan kepala daerah, merupakan langkah penguatan demokrasi dengan suguhan banyaknya pilihan calon kepala daerah.
"
Putusan MK tersebut tentu akan membuka kran demokrasi seluas-luasnya. Masyarakat disuguhkan banyaknya pilihan
kandidat kepala daerah, yang menawarkan program pembangunan daerah. Putusan itu tentunya berpihak kepada masyarakat," kata Sutarto kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024), melalui WhatsApp di Medan.
Sebagai masyarakat pemilih, menurut Sutarto, dapat mempertimbangkan sekaligus memilih para calon yang ada dengan melihat
visi misinya sebagai pemimpin serta melihat kuantitas dan kualitas, tidak seperti selama ini hanya dua atau tiga calon yang menjadi pilihan.
Baca Juga:
"Dengan semakin banyaknya partai yang mengusung calonnya, tentu
partai politik akan menghadirkan calon yang benar-benar berkualitas. Dapat dipastikan akan muncul tokoh-tokoh dengan gagasan kebangsaan, persatuan dan visioner dalam membangun daerah," ujarnya.
Selain itu, tambah politisi PDI Perjuangan ini, keputusan MK tersebut, juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada, sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dijelaskan rincian
ambang batas yang harus dipenuhi
partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota).
"MK menyebut
partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di
DPRD. Ini tentu mendapat angin segar bagi parpol dan masyarakat pemilih, sehingga kita mengajak semua pihak untuk mengkawal putusan MK tersebut," tandas Sutarto.
Anggota dewan Dapil Deliserdang ini juga mengimbau KPU untuk mengikuti putusan MK dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berencana menganulirnya.(**)