Jumat, 20 Desember 2024

Ketua DPRD SU: Putusan MK Penguatan Demokrasi dengan Banyaknya Pilihan Kepala Daerah

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 24 Agustus 2024 14:50 WIB
229 view
Ketua DPRD SU: Putusan MK Penguatan Demokrasi dengan Banyaknya Pilihan Kepala Daerah
Foto: SNN/Firdaus
Dr Sutarto MSc
Medan (harianSIB.com)
Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik dan gabungan partai politik tentang pencalonan kepala daerah, merupakan langkah penguatan demokrasi dengan suguhan banyaknya pilihan calon kepala daerah.


"Putusan MK tersebut tentu akan membuka kran demokrasi seluas-luasnya. Masyarakat disuguhkan banyaknya pilihan kandidat kepala daerah, yang menawarkan program pembangunan daerah. Putusan itu tentunya berpihak kepada masyarakat," kata Sutarto kepada wartawan, Sabtu (24/8/2024), melalui WhatsApp di Medan.


Sebagai masyarakat pemilih, menurut Sutarto, dapat mempertimbangkan sekaligus memilih para calon yang ada dengan melihat visi misinya sebagai pemimpin serta melihat kuantitas dan kualitas, tidak seperti selama ini hanya dua atau tiga calon yang menjadi pilihan.

Baca Juga:

"Dengan semakin banyaknya partai yang mengusung calonnya, tentu partai politik akan menghadirkan calon yang benar-benar berkualitas. Dapat dipastikan akan muncul tokoh-tokoh dengan gagasan kebangsaan, persatuan dan visioner dalam membangun daerah," ujarnya.


Selain itu, tambah politisi PDI Perjuangan ini, keputusan MK tersebut, juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada, sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat.

Baca Juga:

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dijelaskan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota).


"MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. Ini tentu mendapat angin segar bagi parpol dan masyarakat pemilih, sehingga kita mengajak semua pihak untuk mengkawal putusan MK tersebut," tandas Sutarto.


Anggota dewan Dapil Deliserdang ini juga mengimbau KPU untuk mengikuti putusan MK dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan MK, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang berencana menganulirnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru