Pada orasinya, HMI dan GMNI menyampaikan pernyataan sikap mereka diantaranya, mendesak DPR RI untuk mencabut hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada, dan mematuhi putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan PERPU yang berpotensi menjadi biang masalah baru, sangat tendesius, dan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.
Baca Juga:
HMI dan GMNI Deliserdang mengingatkan, jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan putusan MK, maka mereka akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bangkit dan bersatu menyelamatkan Indonesia dari rezim penguasa yang haus akan jabatan.
Pernyataan sikap itu diterima Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Nusantara Tarigan bersama Ketua Fraksi PPP, Misnan Aljawi, Ketua Fraksi Golkar, Mikail TP Purba, Anggota DPRD Deliserdang dari PKB, H Rakhmadsyah dan Sekretaris Dewan (Sekwan), Binsar Sitanggang. (**).
Baca Juga:
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura