Senin, 16 Desember 2024

KPU Sumut Pastikan Tidak Ada Paslon Gubernur Sumut dari Jalur Indepanden

Desra A Gurusinga - Jumat, 23 Agustus 2024 20:01 WIB
166 view
KPU Sumut Pastikan Tidak Ada Paslon Gubernur Sumut dari Jalur Indepanden
Foto Dok/Humas
Hadir : Anggota KPU Sumut yang hadir saat pelaksanaan Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Grand City Hall Medan, Jumat
Medan (harianSIB.com)

Untuk jalur perseorangan, KPU Sumut memastikan tidak ada Paslon gubernur dan wakil gubernur lewat jalur independen. Namun hal itu akan diketahui nanti saat pendaftaran Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

"Untuk kabupaten/kota, ada dua daerah yang dipastikan bisa mendaftar jalur perseorangan. Di Dairi ada dua Paslon dan di Tapanuli Selatan satu Paslon," ujar Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Raja Ahab Damanik, Jumat (23/8/2024) saat pelaksanaan Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Grand City Hall Medan.

Baca Juga:

Disebutkannya, KPU Sumut akan melakukan pengumuman pendaftaran Paslon gubernur dan wakil gubernur pada 24-26 Agustus 2024. Setelah itu, tahapan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus 2024 - 2 September 2024. Penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus 2024 - 4 September 2024. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada 13-14 September 2024. Penetapan calon pada 22 September 2024 dan pengundian serta pengumuman nomor urut paslon pada 23 September 2024.

"Untuk pemeriksaan kesehatan, KPU hari ini melakukan penandatangan MoU dengan empat rumah sakit di Medan antara lain RSUP Adam Malik, RS Haji, dan RSUD dr Pirngadi," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu KPU Sumut sudah melakukan evaluasi terhadap surat model B persetujuan partai politik atau populer disebut B1-KWK untuk pasangan calon yang akan mendaftar dalam Pilkada Serentak 2024.

Disebutkannya, B1-KWK yang menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran bagi Paslon, langsung diupload ke aplikasi sistem pencalonan atau Silon.

Masa kampanye pada Pilkada 2024 ini, akan berlangsung 60 hari atau dua bulan. Berbeda saat Pilpres yang lalu, masa kampanye berlangsung lebih lama yaitu 75 hari.

"Kami berharap dukungan teman-teman media untuk ikut menyukseskan pemilihan serentak 2024, melalui pemberitaan dan informasi positif yang dapat menggugah kesadaran masyarakat datang ke TPS nantinya," ujarnya.

Sosialisasi yang dibuka Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendi mewakili ketua KPU Sumut, dihadiri para komisioner lainnya yakni Frendianus Joni Rahmat Zebua, Kotaris Banurea, Kabag SDM dan Hubungan Masyarakat Nina Purnama Pasaribu serta Kasubbag SDM dan Parhumas, Ririn.

Sementara itu, Kadiv Data dan Informasi KPU Sumut KPU Sumut Frendianus Joni Rahmat Zebua dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan menyiapkan 25.233 TPS pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2024 ini.

Dari 25.233 TPS ini, ada 65 lokasi khusus yakni TPS yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, sedangkan dari 25.233 TPS ini diperkirakan akan menurunkan petugas di masing masing TPS 7 anggota KPPS dan satu orang Hansip untuk menjaga TPS.


Sementara terkait putusan MK, untuk kesiapan sehubungan KPU siapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah, Komisioner KPU Raja Ahab mengatakan pihaknya masih menunggu KPU RI, karena mereka hanya mengikuti saja. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru