Medan (harianSIB.com)Sikap Mahkamah Konstitusi (
MK) mengeluarkan putusan penting terkait Pilkada dinilai merupakan putusan yang mewakili rasa adil bagi partai politik non parlemen (kecil), serta putusan terkait batas minimum usia pendaftaran dan penetapan calon
kepala daerah.
"Putusan MK itu final dan mengikat, serta berlaku sejak putusan dibacakan ke publik. Maka KPU wajib memedomani putusan MK dalam PKPU terkait batas minimum dukungan Parpol bagi pasangan calon dan batas usia minimum calon saat ditetapkan," tegas Sutrisno Pangaribuan, kader PDIP dan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, tidak dibutuhkan revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi putusan MK. MK dalam posisi negatif legislatif serta merta dapat merubah pasal demi pasal UU yang bertentangan dengan konstitusi.
Baca Juga:
Karena itu, dia menyatakan menolak rencana reaktif DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Pilkada terutama dengan misi membangun rasionalisasi penundaan Pilkada.
"Penundaan Pilkada tanpa hal ikhwal kegentingan yang memaksa, tanpa keadaan bencana alam maupun bencana kemanusiaan adalah tindakan merusak demokrasi dan para pelakunya dapat dijerat dengan pasal makar atau penghianat bangsa. Semua pelakunya dapat dijadikan musuh negara," tegasnya.
Menurut Sutrisno mantan anggota DPRD Sumut yang juga Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada itu, pihaknya akan melawan setiap upaya penundaan Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan Rabu (27/11/2024).(**)
Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing