Sabtu, 21 Desember 2024

576 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 4 Orang Bebas

Lisbon Situmorang - Sabtu, 17 Agustus 2024 18:54 WIB
371 view
576 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 4 Orang Bebas
Foto.Dok/Lapas Lubukpakam
REMISI : Pj Sekda Citra Effendi Capah (5 dari kiri) bersama Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren (4 dari kiri) foto bersama dengan 4 penerima remisi bebas serta undangan lainnya, Sabtu (17/8/2024) di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Sebanyak 576 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam Kanwil Kemenhumkan Sumut, menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024) di Lubukpakam.

Diantara penerima remisi (pemotongan hukuman), sebanyak 4 orang bebas dan berhak menghirup udara di luar Lapas.

Pj Bupati Deliserdang yang diwakili Pj Sekda, Citra Effendi Capah, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, diantaranya menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas Lapas Lubukpakam yang telah bekerja keras melakukan pengamanan dan pembinaan di Lapas Lubukpakam.

Baca Juga:

Kepada penerima remisi kemerdekaan, PJ Sekda mengucapkan selamat dan sukses, dan terkhusus kepada 4 penerima remisi langsung bebas menyampaikan semoga kehidupan dan penghidupan yang telah diajarkan di Lapas Lubukpakam dapat menjadi bekal untuk kembali bermasyarakat.

Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Horas Siregar, Kasubsi Registrasi dan Bimkemaswat, Erjuki Naibaho, mengatakan pemberian remisi kemerdekaan sejatinya adalah hak setiap WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan).

Baca Juga:

Remisi itu diperoleh WBP yang telah memenuhi syarat substantif berupa telah menjalani pidana selama 6 bulan atau lebih, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta telah menunjukkan penurunan resiko pengulangan pidana. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru