Sabtu, 21 Desember 2024

166 Koruptor di Sumut Dapat Remisi HUT RI

Rickson Pardosi - Sabtu, 17 Agustus 2024 18:32 WIB
376 view
166 Koruptor di Sumut Dapat Remisi HUT RI
Foto Humas
Kakanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gede Krisna (pakaian adat) memberikan remisi HUT RI secara Simbolik kepada napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan, Sabtu (17/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sebanyak 166 napi kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi itu diberikan dalam rangka HUT RI ke-79.

"Untuk napi korupsi sebanyak 166 orang. Kemudian untuk pidana umum kurang lebih 11 ribu orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).

Agung menjelaskan, bahwasanya jumlah tersebut berasal dari 19.491 warga binaan di lingkungan Kemenkumham Sumut yang mendapatkan remisi. Pada jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk remisi umum II sebanyak 607 warga binaan.

Baca Juga:


"Jumlahnya pada tahun ini 19.491 warga binaan, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas," ujar Agung.

Penyerahan remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Kepala Kantor Kemenkumham Sumut di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Medan.

Baca Juga:

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut itu berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.

"Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya," tutupnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru