Minggu, 22 Desember 2024

Anggota DPD RI Terpilih Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat Jadi UU

Firdaus Peranginangin - Jumat, 16 Agustus 2024 16:59 WIB
362 view
Anggota DPD RI Terpilih Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat Jadi UU
Foto SNN/Firdaus
Pdt Penrad Siagian.
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPD RI Dapil Sumut terpilih Pdt Penrad Siagian mendesak DPR RI untuk segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, sebagai alas hukum atas berbagai kasus yang selama puluhan tahun terjadi, agar masyarakat adat tidak terus-terusan dikriminalisasi.


"Banyaknya kasus konflik pertanahan di Indonesia, khususnya di Sumut, masyarakat adat terus jadi bulan-bulanan dengan modus kriminalisasi, sehingga RUU tentang masyarakat adat ini perlu segera disahkan, untuk melindungi masyarakat dari jeratan perusahaan-perusahaan yang bersentuhan dengan tanah adat," tegas Penrad Siagian kepada wartawan, Jumat (16/8/2024) melalui WhatsApp dari Jakarta.


Penrad menyambut baik seruan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattaliti dalam momentum "Hari Masyarakat Adat Internasional" yang mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang.

Baca Juga:

"Kita mentransmisikan suara tersebut sebagai sikap DPD RI yang tegas berpihak pada keadilan. Pernyataan itu menyalakan asa perjuangan sekian juta warga negara yang terjerat kriminalisasi masalah tanah adat," tegas mantan Sekretaris Eksekutif PGI 2015-2019 ini.


Penegasan itu disampaikan Pendiri dan Direktur Paritas Institut ini menanggapi vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, Rabu (14/8).

Baca Juga:

Sorbatua dinyatakan bersalah telah menduduki kawasan hutan dan membakar hutan negara yang konsesinya diklaim oleh PT TPL. Padahal di luar proses hukum, Sorbatua bersama beberapa komunitas masyarakat adat telah berupaya melakukan perjuangan untuk mempertahankan tanah yang telah turun temurun mereka kuasai atau lebih dari 11 generasi.


"Pada 2019, Sorbatua telah bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan sudah mengeluarkan surat keputusan tentang penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan PT TPL, namun di lapangan tidak terealisasi".


Penrad Siagian yang juga salah satu pendeta di GBKP ini menyesalkan vonis tersebut dan menandakan akan semakin bertambah tumpukan penderitaan masyarakat adat di Sumut serta pukulan berat bagi perjuangan masyarakat adat secara umum di Indonesia.


"Pada momentum "Hari Internasional Masyarakat Adat", kita meminta agar berbagai pihak dan lembaga peradilan melihat kasus Sorbatua dalam perspektif yang lebih luas. Salah satunya aspek historis kepemilikan tanah serta karut marutnya regulasi dan modus penguasaan tanah baik oleh negara maupun swasta," katanya


Berkaitan dengan itu, tambahnya, pihak pendamping hukum Sorbatua yang akan melakukan banding, demi keadilan, hendaknya majelis hakim membebaskan Sorbatua dan meminta pihak terkait melakukan dialog untuk meneruskan proses resolusi yang telah diinisiasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).


"Negara harus memberikan jaminan bagi setiap rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat, menegakkan keadilan pada hak-haknya," ujar Penrad sembari mengingatkan Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN, agar dalam memberikan konsesi pada korporasi tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang melekat didalamnya kepemilikan hak ulayatnya.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru