Rabu, 16 April 2025

Kasus Perundungan Libatkan Siswa SMP Academy Sampoerna Sampai ke DPRD Medan

*Pihak Sekolah Menolak Keras Membersihkan Nama Siswa
Horas Pasaribu - Selasa, 13 Agustus 2024 17:28 WIB
1.102 view
Kasus Perundungan Libatkan Siswa SMP Academy Sampoerna Sampai ke DPRD Medan
Foto: Dok/Sekretariat DPRD Medan
RDP: Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari memimpin RDP terkait dugaan perundingan siswa sekolah Sampoerna Academy, Senin (12/8).

Namun permohonan tersebut ditolak pihak sekolah, karena itu sudah menjadi peraturan sekolah. Mereka tidak bisa diintervensi, walaupun siapapun memohonkan, pihak sekolah tidak akan mencabut surat tersebut, meski PS dengan kerendahan hati memohon kepada pihak sekolah.

Sikap pihak sekolah tersebut mendapat reaksi keras dari Janses Simbolon. Politisi Hanura ini menyatakan tindakan sekolah adalah salah. Karena LS belum resmi menjadi siswa di SA dan kejadiannya bukan di dalam sekolah, sehingga tidak ada alasan sekolah melakukan tuduhan perundungan.

Setelah ditelusuri, ternyata izin sekolah tersebut hanya Taman Kanak-Kanak (TK) tapi sudah menamatkan sekolah sampai SMP dan SMA. Namun Corporate Support SA, Maria, menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan bahwa tidak lagi menerima siswa tersebut untuk bersekolah di SA. Soal izin sekolah tingkat SMP dan SMA yang belum ada, pihak sekolah akan mengurus izinnya.

Baca Juga:

"Kami mohon dihargai keputusan kami dan kami tidak mau diintervensi dari pihak manapun. Keputusan kami tegas dan tetap sama. Kalau terkait perizinan sekolah yang memang dibutuhkan, siap kami berikan," tegasnya.

Sedangkan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan, SA merupakan wewenang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014, masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kemendikbud pusat, tidak dalam ranah Dinas Pendidikan Kota Medan.

Baca Juga:

"Selama ini kita tidak pernah berkomunikasi dengan pihak SA. Ijazah siswa juga tidak rekomendasi dari Dinas namun hanya dititipkan oleh Kementerian. Dalam masalah ini kita sudah meminta pihak SA memenuhi keinginan orang tua siswa tapi tidak ditanggapi juga," imbuhnya.

Komisi 2 akhirnya merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menelusuri izin-izin sekolah, dan keberadaan orang asing sebagai tenaga pengajar apakah sudah terdaftar di imigrasi atau belum. Pihak sekolah juga diminta mempertimbangkan permohonan orang tua siswa dengan membicarakan dengan pihak manajemen.

"Kami beri waktu 3 hari," kata Sudari sambil menutup pertemuan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru