Kamis, 19 Desember 2024

Kuasa Hukum Cabut Permohonan Prapid Mantan Bupati Batubara, Hakim Malah Tanya Keberadaan Zahir

Rido Sitompul - Senin, 05 Agustus 2024 16:23 WIB
1.160 view
Kuasa Hukum Cabut Permohonan Prapid Mantan Bupati Batubara, Hakim Malah Tanya Keberadaan Zahir
Foto: SNN/Rido Sitompul
Kuasa hukum mantan Bupati Batubara menyerahkan pencabutan permohonan praperadilan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Senin (5/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kuasa Hukum mantan Bupati Batubara, Zahir, mencabut permohonan praperadilan (prapid). Pencabutan ini disampaikan dalam sidang prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).

Sidang yang dipimpin Hakim Khamozaro Waruwu ini, membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kuasa Hukum Zahir hadir sebagai pemohon, sedangkan kehadiran Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut sebagai termohon, di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

Setelah sidang dibuka, Kuasa Hukum Zahir di antaranya Zulhariki langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan prapid kepada hakim. Namun, Hakim Khamozaro tidak langsung menyetujui pencabutan tersebut karena surat itu bukan surat kuasa khusus dari Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan prapid.

Baca Juga:

"Jadi, kami berpendapat pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jika ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap," ucap Khamozaro.

Khamozaro menjelaskan, pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang prapid ini, karena Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengingatkan Kuasa Hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir.

Baca Juga:

"Jangan sampai Kuasa Hukum menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, akan jadi masalah. Bagaimana Anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka," katanya.

Setelah dialog panjang antara Hakim dan pihak pemohon, Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan prapid.

"Supaya saya tidak dijebak dan bapak serta ibu juga tidak dijebak, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat (9/8/24) jam 9 pagi," tutup Khamozaro. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru