OJK Sumut Perkuat Sinergi Industri Jasa Keuangan dan Media di Medan
Medan (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi terarah bersama pengurus inti Forum Komunikasi (
"Memang hak kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi DPO tapi hendaknya tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP," kata Sarma Hutajulu kepada harianSIB.com, Jumat (2/8/2024).
Ia mengaku mengikuti pemberitaan media massa bahwa penetapan DPO terhadap Z disebabkan karena yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan Polda Sumut.
Baca Juga:
"Panggilankan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Z, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut, kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO, kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik.
Apalagi saat ini, ia menyampaikan kuasa hukum Z sedang melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dan upaya tersebut juga dibenarkan KUHAP sebagai instrumen untuk mengoreksi tindakan kepolisian dalam penanganan perkara.
Baca Juga:
"Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Z sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Z bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara," ujarnya.
Menurutnya, jika memang Polda Sumut selama ini dalam melakukan penyidikan taat azas menggunakan KUHAP, kenapa timbul tindakan berlebihan menyikapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Z.
"Kita berikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menguji serta memutuskan apakah Polda Sumut selama ini menerapkan KUHAP dengan benar atas penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan," jelasnya.
Sarma yang juga praktisi hukum meminta agar aparat kepolisian jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan, akan tetapi hendaknya benar-benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
"Kita tidak menghalangi kepolisian untuk menegakkan hukum di Sumut terutama dalam proses penanganan perkara, akan tetapi kita juga meminta agar pihak kepolisian juga sedikit bersabar menunggu proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh Z. Proses di pengadilan hanya tujuh hari kok, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menunggu putusan PN Medan," ungkapnya.
Sarma yakin Z tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya asal proses hukum tersebut tidak sarat nuansa politik untuk menghalangi langkah Z menjadi salah satu calon bupati di Batubara. Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah Z terlibat atau tidak dalam kasus P3K di Batubara. (*)
Medan (harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar diskusi terarah bersama pengurus inti Forum Komunikasi (
Belawan (harianSIB.com)Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menyalurkan ribuan paket sembako kepada nelayan di Keca
Deli Serdang (harianSIB.com)PT Jasamarga Kualanamu Tol (PT JKT) menggelar Kick Off Jasa Marga Siaga Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada Rabu
Medan (harianSIB.com)Karyawan Harian SIB unit iklan, Tiominar br Simanjuntak (63), warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma, Kelurahan Tanjung G