Jumat, 22 November 2024

Dua Pengedar Sabu 53 Kg dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five Dituntut Mati di PN Medan

Rido Sitompul - Kamis, 01 Agustus 2024 20:29 WIB
690 view
Dua Pengedar Sabu 53 Kg dan 10 Ribu Butir Pil Happy Five Dituntut Mati di PN Medan
Foto SNN/Rido Sitompul
Kedua terdakwa saat mendengar surat tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang di PN Medan, Kamis (1/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika, DN(29) dan Tan (28). Keduanya didakwa membawa 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Nurhendayani Nasution dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/8/2024). Nurhendayani menyatakan bahwa kedua terdakwa, yang merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam hal ini, tidak ditemukan hal yang meringankan, dan perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Nurhendayani.

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada Kamis (25/1) ketika terdakwa DN dihubungi oleh seseorang bernama Toman, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan narkotika ke Pekanbaru, Riau.

Terdakwa DN kemudian mengajak Tan dan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1) pukul 10.30 WIB.

Baca Juga:

Setibanya di Pekanbaru, kedua terdakwa menyewa kamar kos-kosan. Toman kemudian mengirimkan nomor handphone seorang pria kepada DN untuk mengambil narkotika.

DN mengambil 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dari sebuah mobil yang telah dipersiapkan. Namun, saat DN mengemudikan mobil tersebut menuju kos-kosan, ia ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Petugas menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five di dalam mobil tersebut. Dalam pemeriksaan, DN mengaku bahwa narkotika tersebut milik Toman, dan dia hanya ditugaskan untuk mengambil, mengecek, dan mengantar barang tersebut.

Polisi kemudian menuju kos-kosan untuk menangkap Tan. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (8/8/2024) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasihat hukum mereka. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru