Jumat, 22 November 2024

Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Perkara Penyerobotan Tanah dan Bangunan

Martohap Simarsoit - Rabu, 31 Juli 2024 08:48 WIB
577 view
Kejari Medan Jemput Paksa Terpidana Perkara Penyerobotan Tanah dan Bangunan
(Foto:dok/ Kasintel Kejari Medan)
Proses penjemputan terpidana oleh tim intelijen Kejari Medan, di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution Medan, Selasa (30/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Bidang Intelijen, menjemput paksa seorang terpidana terkait perkara penyerobotan tanah dan bangunan, di Jalan KH Rivai A Manaf Nasution Medan Amplas, Medan.

"Penjemputan paksa atas nama terpidana Kennedy Manurung (43), dilaksanakan Tim Intelijen Kejari Medan, turut dibantu tim Intelijen Kejati Sumut, Selasa (30/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB," sebut Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024) tengah malam.

Disampaikan, penjemputan paksa dilakukan dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan MA Nomor: 328 K/Pid/ 2024, yang dikeluarkan 25 April 2024.

Baca Juga:

Menurut Kasintel, dalam putusan itu terpidana dinyatakan terbukti melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP dan dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara.

"Sebelumnya terpidana sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk melaksanakan putusan MA tersebut, namun terpidana tidak koperatif sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Baca Juga:

Selanjutnya terpidana dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA tersebut", papar Kasintel. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru