Selasa, 07 Januari 2025

Pemko Medan Batalkan Pembangunan Underpass Jalan Juanda

Rickson Pardosi - Senin, 29 Juli 2024 21:07 WIB
568 view
Pemko Medan Batalkan Pembangunan Underpass Jalan Juanda
Foto: Dok. Pemkot Medan
Desgin Underpass Juanda Medan
Medan (harianSIB.com)
Pemerintahan Kota (Pemko) Medan membatalkan pembangunan underpass di Jalan Juanda simpang Jalan Brigjen Katamso. Sebelumnya, pembangunan underpass tersebut ditolak dan digugat masyarakat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengajuan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Hal itu dikatakab Pj Sekda Medan, Topan Obaja Ginting, saat diwawancarai wartawan, Jumat (26/7).

Menurutnya, pembangunan underpass Jalan Juanda batal dilakukan karena terkendala waktu. Meski Pemko menang dalam gugatan yang diajukan masyarakat sekitar, pihaknya tidak akan membangun underpass Juanda.

Baca Juga:

Menurut Topan, batalnya pembangunan underpass di Juanda, karena waktu pengerjaan yang sudah tidak lagi memungkinkan.

"Untuk underpass Jalan Juanda, kita sama-sama tahu ada gugatan dari masyarakat sekitar. Akan tetapi kita sudah menang (dalam gugatan itu). Hanya yang menjadi persoalan adalah waktunya yang tidak cukup lagi," jelasnya.

Baca Juga:

Topan mengakui, sudah ada pemenang tender dalam proyek underpass Jalan Juanda.

"Waktunya sudah tidak cukup lagi. Walaupun pemenang tender sudah ada. Jadi, saya pikir dari pada nanti menjadi masalah di kemudian hari, maka Pemko ambil kebijaksanaan pembangunan ditunda terlebih dahulu," jelasnya.


Disingung apakah pembangunan underpass Juanda dilakukan tahun depan, Topan tak menjawab secara gamblang.

"Saya pikir ini akhir dari masa pemerintahan beliau (Bobby Nasution) sebagai Wali Kota Medan. Saya pikir, bagaimana kita lihat ke depan bagaimana keputusannya. Jika dibilang dilanjutkan akan kita lanjutkan," ucapnya.



Batalnya pembangunan underpass Juanda ini, kata Topan, sudah disampaikan kepada pemenang tender dan seluruh yang terlibat.

"Sudah kita konfirmasi ke pemenang tender dan semua yang terlibat bahwa proyek ini ditunda," jelasnya.

Diketahui, Pemko memenangkan gugatan banding pembangunan underpass Juanda di PTUN Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Hal itu tertuang dalam putusan banding dengan nomor 29/B/TF/2024/PTTUN-MDN.

Ada beberapa kendala saat pembangunan underpass ini mau dimulai. Secara teknis, Pemko mengalami kendala pemindahan saluran MUDP.

Secara terpisah, berdasarkan siaran pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (29/7/2024), kuasa hukum penggugat pembangunan underpass Jalan Juanda, H Refman Basri mengungkapkan, meski Pemko membatalkan pembangunan underpass Jalan Juanda, pihaknya tidak berhenti melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan.

"Pengajuan PK tetap kami lakukan," tegas Refman Basri, Senin (29/7/2024).

Dia berharap, semua pihak harus memahami prinsip-prinsip dasar pelebaran jalan maupun rencana pembangunan underpass.
Karena itu, tegasnya, meski Pemko menyatakan membatalkan pembangunan underpass Jalan Juanda, pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru