Tanjung Morawa (harianSIB.com)Meski terbukti menggunakan surat/bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga . Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak MA.
Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara. Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditengarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki/menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.
Surat/bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.
Baca Juga:
Peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di
PN Lubuk Pakam.
"Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan," ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1)
Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini.
Baca Juga:
Padahal katanya, sejumlah warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan. Mereka pun mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar per orang atau uang kontan Rp.1,5 miliar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.
Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No.62 kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 hektare itu.
Seperti diketahui lanjutnya, lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan kebun Penara, sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut milik masyarakat.
Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung katanya, cukup mengejutkan. Sebab bukti/ surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara. Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah.
Secara fisik saja, nilai lahan areal seluas 464 hektare di pinggir bandara
Kuala Namu Kecamatan
Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan triliun rupiah. Ini belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi. (**)