Jumat, 22 November 2024

PK Ditolak MA, Aset PTPN 2 Senilai Belasan Triliun di Pinggir Bandara Kuala Namu Raib

Ir Parluhutan Simarmata - Senin, 29 Juli 2024 20:04 WIB
618 view
PK Ditolak MA, Aset PTPN 2 Senilai Belasan Triliun di Pinggir Bandara Kuala Namu Raib
Foto : Dok/Humas PTPN I Regional I
RAIB : Seluas 464 Ha areal HGU 62 Kebun Penara, yang lokasinya di pinggir Bandara Kuala namu akhirnya raib setelah MA menolak Kasasi Kedua yang diajukan PTPN 2.
Tanjung Morawa (harianSIB.com)
Meski terbukti menggunakan surat/bukti palsu, sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu tokoh penggugat areal HGU 62 kebun Penara, namun di gugatan perdata, Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga . Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak MA.


Putusan Mahkamah Agung ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara. Sebab sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditengarai sebagai mafia tanah di Sumatera Utara. Hal ini bisa dibuktikan dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki/menguasai lahan kebun Penara, sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.


Surat/bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan dan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

Baca Juga:

Peran mafia tanah dalam kasus ini sangat terang benderang, diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di PN Lubuk Pakam.


"Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan," ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung ini.

Baca Juga:

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru