Senin, 16 Desember 2024

Paul MA Simanjuntak Minta Pemko Tinjau SK Kepling Jika Pilih Kasih Beri Informasi Bansos

Horas Pasaribu - Senin, 29 Juli 2024 12:41 WIB
266 view
Paul MA Simanjuntak Minta Pemko Tinjau SK Kepling Jika Pilih Kasih Beri Informasi Bansos
(Foto SIB/ Dok Fraksi PDIP DPRD Medan)
SOSPER: Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan Paul Simanjuntak ketika melaksanakan Sosialsiasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (27/7) di Jalan Mapilindo Gang Tantama, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Medan (harianSIB.com)
Bendahara Fraksi PDIP DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH meminta kepada seluruh kepala lingkungan (Kepling) di Kota Medan agar berkenan memberitahukan segala jenis bantuan sosial dan pelayanan kesehatan kepada warganya. Banyak warga tidak mengetahui adanya bantuan dan syarat mendapatkannya karena Kepling menyembunyikan informasi tersebut.

"Selama ini Kepling kurang sosialisasi dan tidak memfasilitasi warga kurang mampu mendapat bantuan sosial dan layanan kesehatan gratis. Bahkan sampai ada tudingan Kepling pilih kasih melayani masyarakat dan warga yang mendapat bantuan pun, itu itu saja," ujar Paul.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan itu ketika menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Mapilindo Gang Tantama, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:

Disampaikan Paul, bila ada Kepling yang tidak memberikan pelayanan dengan baik supaya SKnya ditinjau kembali. Warga berharap Kepling merakyat dan tidak pilih kasih. Begitu juga dengan sosialisasi terkait pelayanan kesehatan gratis program UHC JKMB, Kepling harus berkolaborasi dengan pihak Puskesmas. Sehingga warga paham akan hak dan kewajiban dan program UHC pun berjalan dengan baik.

Kepada warga, Paul mengingatkan agar menjaga kebersihan, karena kebersihan pangkal kesehatan. Kendati warga Medan berobat gratis, tetapi lebih baik mencegah penyakit daripada mengobati. Tetap jaga kesehatan, karena itu harta yang paling berharga.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

"Pemko dituntut memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan," ujarnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru