Rabu, 23 April 2025

Dinas LHK Sumut: Penebangan Hutan Arboretum di Merek Tanggung Jawab Pemkab Karo

* Gakkum LHK Sumut Diminta Segera Audit Investigasi
Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 10:40 WIB
527 view
Dinas LHK Sumut: Penebangan Hutan Arboretum di Merek Tanggung Jawab Pemkab Karo
Foto: Istimewa
Zainuddin Harahap

Ia mengharapkan kiranya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumut segera mengaudit investigasi penebangan ini. "Kami sebagai Rimbawan merasa terhina atas pengobrak-abrikan kawasan hutan yang ditanami Rimbawan Senior sejak tahun 1924 yang dijadikan kawasan hutan Arboretum," pungkasnya.


Ketika hal tersebut dikonfirmasi SIB kepada Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe, Ramlan Barus melalui telephone selulernya, Kamis (25/7) mengakui adanya penebangan di kawasan hutan Arboretum.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, areal lokasi tersebut bukan lagi kawasan hutan, melainkan sudah berubah fungsi menjadi APL setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup-Kehutanan Republik Indonesia No. 579 /2014 tentang penetapan kawasan hutan sebagai perubahan SK Menhut No 44/MENHUT-ll/2004. (**)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru