Medan (SIB)Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mengatakan,
Hutan Arboretum di Desa
Merek, Kecamatan
Merek hutan
Areal Penggunaan Lain (APL) bukan hutan lindung yang diawasi
Dinas LHK Sumut.
Hal itu dikatakan
Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar melalui
Kabid Pembinaan Hukum Dishut dan LHK Sumut
Zainuddin Harahap saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (26/7) melalui telepon, dikutip dari Koran SIB.
Dia mengatakan, lahan
Hutan Arboretum di Desa
Merek, Kecamatan
Merek pernah digunakan
Dinas LHK Sumut untuk pembibitan. "Yang tahu saya dari cerita orang bahwa
Dinas LHK Sumut pernah menggunakan lahan untuk pembibitan dan itu sudah lama berakhir. Dan saat ini hutan itu sudah menjadi hutan penelitian dan tempat flora fauna burung," katanya.
Baca Juga:
Jadi kalau terjadi penebangan pohon yang dilakukan pihak ketiga itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Tanah Karo.
Diberitakan sebelumnya, perambahan hutan di kawasan
Hutan Arboretum di Desa
Merek, Kecamatan
Merek Kabupaten Karo kembali terjadi
Hutan Arboretum seluas 7 hektare untuk tujuan penelitian atau pendidikan di daerah itu. Dan merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.
Baca Juga:
Informasi diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan
Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024 dan sempat terhenti. Dan kembali marak penebangan dalam sepekan. Sehingga hutan Arboretum yang telah ditebang saat ini sekitar 3 hektar lebih.
"Dalam beberapa hari areal kawasan hutan Arboretum di
Merek diluluh lantakkan oleh berbagai pihak dengan dasar Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan landasan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan diduga palsu," ungkap mantan Kadis Kehutanan Karo, Timotius Ginting kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) melalui pesan aplikasi WA, Kamis (25/7).