Minggu, 22 Desember 2024

Dinas LHK Sumut: Penebangan Hutan Arboretum di Merek Tanggung Jawab Pemkab Karo

* Gakkum LHK Sumut Diminta Segera Audit Investigasi
Redaksi - Sabtu, 27 Juli 2024 10:40 WIB
527 view
Dinas LHK Sumut: Penebangan Hutan Arboretum di Merek Tanggung Jawab Pemkab Karo
Foto: Istimewa
Zainuddin Harahap
Medan (SIB)
Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut mengatakan, Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek hutan Areal Penggunaan Lain (APL) bukan hutan lindung yang diawasi Dinas LHK Sumut.


Hal itu dikatakan Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar melalui Kabid Pembinaan Hukum Dishut dan LHK Sumut Zainuddin Harahap saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (26/7) melalui telepon, dikutip dari Koran SIB.


Dia mengatakan, lahan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek pernah digunakan Dinas LHK Sumut untuk pembibitan. "Yang tahu saya dari cerita orang bahwa Dinas LHK Sumut pernah menggunakan lahan untuk pembibitan dan itu sudah lama berakhir. Dan saat ini hutan itu sudah menjadi hutan penelitian dan tempat flora fauna burung," katanya.

Baca Juga:

Jadi kalau terjadi penebangan pohon yang dilakukan pihak ketiga itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Tanah Karo.


Diberitakan sebelumnya, perambahan hutan di kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek Kabupaten Karo kembali terjadi Hutan Arboretum seluas 7 hektare untuk tujuan penelitian atau pendidikan di daerah itu. Dan merupakan salah satu lingkungan yang menjadi tempat atau habitat beberapa fauna.

Baca Juga:

Informasi diperoleh di lapangan, perambahan di kawasan Hutan Arboretum tersebut terjadi mulai awal Maret 2024 dan sempat terhenti. Dan kembali marak penebangan dalam sepekan. Sehingga hutan Arboretum yang telah ditebang saat ini sekitar 3 hektar lebih.


"Dalam beberapa hari areal kawasan hutan Arboretum di Merek diluluh lantakkan oleh berbagai pihak dengan dasar Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan landasan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan diduga palsu," ungkap mantan Kadis Kehutanan Karo, Timotius Ginting kepada Jurnalis SIB News Network (SNN) melalui pesan aplikasi WA, Kamis (25/7).


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru