Jumat, 20 Desember 2024

DPRD SU Prihatin Besarnya SiLPA 2023 Capai Rp1,617 Triliun

Firdaus Peranginangin - Selasa, 23 Juli 2024 18:30 WIB
241 view
DPRD SU Prihatin Besarnya SiLPA 2023 Capai Rp1,617 Triliun
Foto Dok/Firdaus
Viktor Silaen SE MM.
Medan (harianSIB.com)
Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut sangat prihatin melihat kinerja Pemprov Sumut yang mengalami besaran SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) di TA 2023 mencapai Rp1,617 triliun lebih, di tengah banyaknya kebutuhan pembangunan yang harus dibiayai di Sumut.


Keprihatinan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut TA 2023 pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution didampingi Wakil Ketua Dewan Rahmansyah Sibarani, dihadiri mewakili Pemprov Sumut, Selasa (23/7/2024) di DPRD Sumut.


"Sungguh miris kita melihat, ketika di akhir tahun anggaran, terdapat SiLPA yang begitu besar. Yang terjadi bukan karena efesiensi anggaran, tapi karena rencana belanja pembangunan yang tidak terealisasi," tandas Viktor Silaen.

Baca Juga:

Selain besarnya SiLPA, tambah anggota dewan Dapil Tapanuli ini, Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan keprihatinan atas banyaknya belanja pembangunan sekedar dibelanjakan tanpa memikirkan azas manfaat serta realisasi belanja hanya untuk kepentingan melayani aparatur dan sama sekali tidak berdampak untuk kesejahteraan rakyat.


"Keberhasilan Pemprov Sumut dalam setiap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI seharusnya diimbangi dengan peningkatan nyata dalam kualitas hidup masyarakat," jelas Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Baca Juga:

Setiap kebijakan yang dibuat dan setiap rupiah yang dialokasikan dalam anggaran harus dipertimbangkan dengan hati-hati, sehingga tidak ada lagi temuan BPK RI, seperti permasalahan terhadap penganggaran maupun penghasilan asli daerah yang tidak rasional.


"Begitu juga soal temuan BPK, terkait penggunaan dana bagi hasil (DBH) pajak kabupaten/kota tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban belanja Dana Operasional Sekolah yang tidak sesuai ketentuan serta kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumut, agar tidak terulang lagi," tandas Viktor.


Berkaitan dengan itu, tambah anggota Komisi D ini, predikat WTP yang diraih Pemprov Sumut pada tahun anggaran 2023 dan sepuluh tahun berturut-turut sejak 2014, jangan hanya menunjukkan konsistensi memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam penyajian laporan. Tapi harus diimbangi dengan realisasi yang nyata serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru