Kamis, 19 Desember 2024

Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mal Centre Point, Beri Waktu Seminggu Kosongkan Tenant

Desra A Gurusinga - Senin, 22 Juli 2024 17:51 WIB
573 view
Pemko Medan Tunda Pembongkaran Mal Centre Point, Beri Waktu Seminggu Kosongkan Tenant
Foto SIB/Desra Gurusinga
Beri Keterangan : Wali Kota Bobby Nasution memberi keterangan kepada wartawan terkait rencana pembongkaran Mal Centre Point di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Pemko Medan kembali beri waktu seminggu kepada para pedagang yang ada di Mal Centre Point agar mengosongkan ruangan yang ada. Hal ini menindaklanjuti belum dibayarkannya tunggakan Mal Centre Point ke Kas Pemko Medan sebesar kurang lebih Rp.120 miliar.

"Batas akhir pengosongan Mall Centre Point sampai Jumat (26/7/2024). Seminggu setelah tanggal 19 Juli kemarin yang sudah dilayangkan suratnya. Apabila Mall yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan melakukan pembongkaran bangunan mal," ujar Wali Kota Bobby Nasution saat doorstop dengan sejumlah wartawan di Balai Kota Medan, Senin (22/7/2024).

Dalam doorstop yang dihadiri Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, unsur Forkopimda Medan, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan itu, Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mal Centre Point sebesar lebih kurang Rp.120 miliar.

Baca Juga:

"Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini, belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," ujarnya. Karena itu Bobby telah memerintah Pj Sekda untuk menyurati Mal Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli untuk dilakukan pengosongan.

"Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini," jelasnya sembari menyatakan apabila dalam masa pengosongan ini, Mal Centre Point memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.

Baca Juga:

"Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensuport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan. Karena mal di Kota Medan tidak hanya satu, jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri," pungkasnya.

Pantauan SIB News Network (SNN) di lokasi Mal Centre Poin terlihat beberapa petugas Satpol PP memasang spanduk yang bertuliskan bangunan gedung ini ditutup dan dikosongkan.

Sebelumnya para aparat penegak hukum di antaranya TNI, Polri dan Satpol PP Medan dikumpulkan dan diberitahu bahwa hari ini tidak jadi dilaksanakan penertiban. "Karena pihak manajemen Mal Centre Point memohon hingga Jumat. Sehingga kegiatan dihentikan dan hanya pemasangan spanduk," kata Kasatpol PP Kota Medan. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru