Senin, 16 Desember 2024

Ultimatum Wali Kota Medan Terhadap Mal Centre Point, Hingga H+3 Tidak Ada Pengosongan

Desra A Gurusinga - Sabtu, 20 Juli 2024 10:18 WIB
397 view
Ultimatum Wali Kota Medan Terhadap Mal Centre Point, Hingga H+3 Tidak Ada Pengosongan
(Foto: SIB/Desra Gurusinga)
SEPERTI BIASA: Pasca perintah Wali Kota Bobby Nasution yang memberi waktu seminggu kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan, karena PT ACK selaku pengelola, tidak digubris. Kegiatan tenant di mal itu masih seperti biasa. Foto
Medan (SIB)
Perintah pengosongan tenant yang dikeluarkan Wali Kota Bobby Nasution terhadap pengelola mal-centre-point/" target="_blank">Mal Centre Point, PT ACK nampaknya tidak digubris. Kegiatan dan aktivitas di mal itu nampak masih biasa saja hingga hari ke-3, seperti dikutip Harian SIB, Jumat (19/7).


Bahkan tenant yang ada di mal-centre-point/" target="_blank">Mal Centre Point masih buka seperti biasa dan tidak ada yang tutup. Kepada SIB News Network (SNN), Costumer Service, Jeje membenarkan tidak ada tenant yang tutup.


Saat ditanya, dirinya mengaku belum mengetahui adanya ultimatum yang disampaikan wali kota terkait rencana pengosongan mal itu akibat pengelola tidak tepat janji melunasi tunggakannya.

Baca Juga:

Disampaikannya, sampai saat ini pemilik tenant yang ada di mal-centre-point/" target="_blank">Mal Centre Point masih belum ada yang mengosongkan tenant nya. Aktivitas juga tidak ada perubahan sama sekali, masih sama seperti biasanya.


Pantauan SNN di lokasi, terlihat tidak ada perubahan kegiatan sama sekali. Semua masih berjalan seperti biasanya.

Baca Juga:

Padahal seperti diberitakan SNN kemarin, karena tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan, Pemko Medan memberi waktu seminggu kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan mal-centre-point/" target="_blank">Mal Centre Point Medan. Sikap tegas ini diambil karena PT ACK selaku pengelola mal-centre-point/" target="_blank">Mal Centre Point tidak menepati janjinya.


Hal itu diungkapkan Wali Kota Bobby Nasution kepada wartawan, Selasa (16/7) usai Rapat Paripurna di DPRD Medan. Menurutnya, keputusan itu diambil sebagai respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.


"Mohon maaf kepada para tenant, kami akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal nya dan akan kita rubuhkan," tegas Bobby saat itu.


Terkait itu, Pemko akan memberikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.

"Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut," ungkapnya.


Untuk melakukan perubuhan, akan segera dikerahkan alat berat untuk menghancurkan bangunan mal-centre-point/" target="_blank">Mal Centre Point setelah proses pengosongan selesai dilakukan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru