Medan (harianSIB.com)
Anggota Komisi D
DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mengingatkan para rekanan/kontraktor di daerah ini agar mewaspadai makelar proyek di sejumlah instansi pemerintah yang saat ini sedang mencari mangsa, menjelang proses tender proyek yang anggarannya bersumber dari
APBN.
"Modusnya, oknum Aparatur Sipil Negara (
ASN) yang bertindak sebagai makelar proyek ini berusaha mendekati rekanan/kontraktor dengan menjanjikan paket proyek. Tentunya disertai semacam imbalan uang muka," tandas Viktor Silaen kepada wartawan, Senin (15/7/2024) melalui telepon di Medan.
Menurut pengaduan kontraktor yang sudah jadi korban makelar proyek ini, tandas Viktor, mereka memiliki jaringan yang sangat rapi di instansi tempat mereka bekerja dan berulang-kali mengajak rekanan bertemu sambil ngopi, guna membicarakan paket proyek yang dijanjikan.
Baca Juga:
"Bahkan oknum
ASN sebagai makelar proyek ini memperkenalkan rekan-rekannya sebagai panitia Pokja tender proyek yang akan mengatur paket proyek, sehingga rekanan percaya dan menyanggupi permintaan sang makelar mentransfer uang sebagai imbalan atau uang jasa," tandas Viktor.
Ditambahkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, setelah menerima "uang jasa" permainan makelar proyek ini tidak berhenti begitu saja. Tapi secara berkala mengadakan pertemuan dengan rekanan yang sudah menjadi korbannya di kafe atau rumah makan, guna membicarakan perkembangan paket proyek.
Baca Juga:
"Setiap pertemuan, tentunya si rekanan yang mendanai dan ada juga permintaan si makelar proyek, semacam uang jajan atau uang minyak serta uang "saweran" yang nilainya sekitar Rp2-4 juta, karena untuk memuluskan paket proyek tersebut, perlu juga ada siraman untuk pegawai tukang ketik di kantor," tegas Viktor.
Menyikapi hal ini, anggota dewan Dapil Tapanuli ini berjanji akan menelusuri keberadaan makelar proyek ini, dengan memanggil sejumlah instansi pemerintah yang menangani proyek
APBN, karena sangat tidak dibenarkan seorang
ASN ataupun oknum pejabat berperan sebagai makelar proyek.
"Makelar proyek ini sangat merugikan kontraktor, apalagi sudah meminta komisi atau suap untuk memenangkan paket proyek tertentu," tegas Viktor sembari menambahkan, jika pengaduan rekanan tersebut benar, oknum
ASN tersebut harus dipecat dan diproses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(**).