
2 Ruko di Tebingtinggi Ludes Terbakar
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,
Sementara satu dari 3 warga yang dipulangkan, Rahman Tuah Nasution resmi membuat laporan ke ke polisi dengan Nomor: STTLP/B/1959/VII/2024/SPKT/Polrestsbes Medan/Polda Sumut, 11 Juli 2024 terkait bangunan rumahnya dirubuhkan dan mobilnya dibakar.
Poltak Silitonga SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) masyarakat Kampung Kompak kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (12/7/2024) mengungkapkan saat dilakukan eksekusi pada, Kamis (11/7/2024) pagi hingga siang, rumah Rahman Tuah dan rumah masyarakat Kampung Kompak hendak dihancurkan oleh Satpol PP Deliserdang dengan alat berat (excavator) dibantu preman suruhan mafia.
Baca Juga:
"Rahman dan masyarakat lainnya berusaha mempertahankan haknya supaya rumah yang sudah 15 tahun ditempati serta untuk mereka berteduh jangan dibongkar, karena proses pengurusan IMB-nya masih sedang berjalan. Namun perjuangan mereka sia-sia karena Satpol PP dibantu orang bersenjata klewang mengarahkan 5 alat berat untuk merubuhkan rumah mereka hingga rata dengan tanah. Masyarakat juga dianiaya hingga luka-luka, mobil kecil milik Rahman yang biasa dipakai untuk mengantar anaknya sekolah dirusak dan dibakar," ungkapnya.
Lanjut Poltak, tidak sampai disitu saja, Rahman dan 3 warga lainnya juga diamankan dengan tuduhan sebagai provokator. Ibaratnya "sudah jatuh ditimpa tangga pula". Apalagi Rahman beberapa waktu yang lalu menjadi korban pembacokan yang dilakukan seorang preman.
Baca Juga:
"Saat di Polrestabes Medan, Rahman Tuah menghubungi saya yang sedang berada di Siborong-borong. Dia menangis minta tolong karena tidak punya siapa-siapa dan tak punya apa-apa lagi. Dia kemarin dibacok, hartanya sudah habis, rumahnya sudah dihancurkan, mobil dibakar dan dia ditangkap Polisi lantaran dituduh menjadi provokator. Mendengar hal itu saya menangis dan berdoa kepada Tuhan untuk menunjukkan jalan yang terbaik bagi masyarakat terzolimi," ungkapnya.
Poltak selanjutnya mencoba berbicara dengan penyidik melalui video call untuk menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya. Serta dasar hukum yang dimiliki oleh Rahman Tuah Nasution dan masyarakat Kampung Kompak atas tanah dan rumah mereka. Dia juga mengingatkan penyidik bahwa mereka telah salah dalam melakukan penahanan terhadap Rahman dan 2 warga lainnya. Karena yang sebenarnya Rahman adalah korban.
"Setelah vidio call, saya kembali berdoa kepada Tuhan agar penyidik-penyidik itu dijamah Tuhan hatinya guna melakukan proses hukum yang benar dan adil. Supaya mereka juga tidak melakukan yang jahat terhadap sesama, karena itu dosa dan kejahatan. Tak lama saya mendapat kabar bahwa Rahman dan 2 warga sudah boleh dipulangkan. Dia juga sudah membuat laporan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor I tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP dan atau 351 KUHP dengan kerugian Rp 700 juta," terangnya.
Selanjutnya, usai membuat laporan, Jumat sekira pukul 03.00 WIB, Rahman langsung pulang ke rumahnya dan bertemu istri serta anaknya.
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,
Medan (harianSIB.com)Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Sidorame memperingati Jumat Agung pada Jumat, 18 April 2024. Perayaan itu di
Jakarta (harianSIB.com) Pendiri Sanggar Tari Simalungun Home Dancer (Sihoda), Laura Tias Avionita Sinaga, menemui Anggota DPD RI Pdt Pe
Tapanuli Utara (harianSIB.com)Dalam memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke61, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra