Kamis, 19 Desember 2024

Murachman Diganjar MA Dua Tahun Penjara, Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2

Ir Parluhutan Simarmata - Kamis, 11 Juli 2024 22:43 WIB
316 view
Murachman Diganjar MA Dua Tahun Penjara, Terbukti Gunakan Surat Palsu Menggugat HGU PTPN 2
Foto: Dok/Humas PTPN2
SIDANG: Murachman (65) warga Gang Jaya, Desa Banjar Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, saat disidangkan di PN Lubuk Pakam terkait dengan gugatannya atas lahan HGU Penara PTPN2 tahun lalu.
Medan (harianSIB.com)
Setelah sempat menghirup udara bebas sejak putusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Juni tahun lalu, Murachman (65 tahun), akhirnya harus kembali mendekam dalam sel.

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi jaksa penuntut umum dan menetapkan warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa itu, bersalah dan terbukti menggunakan surat-surat palsu. Murachman harus menjalani kurungan 2 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa Kajari Deli Serdang, di PN Lubuk Pakam, 12 Juni 2023 lalu.

Majelis Hakim MA yang diketuai Soesilo SH, MH dalam putusan Nomor 1133K/Pid/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Kejaksaan Negeri Deliserdang dan membatalkan putusan PN Lubuk Pakam No.471/Pid.B/2023/PN Lbp tanggal 27 Juni 2023.

Baca Juga:

Setelah memeriksa bukti-bukti yang dilampirkan dalam memori kasasi, termasuk keterangan-keterangan para saksi, majelis hakim MA memutuskan dan menetapkan Murachman bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana dan harus menajalani hukuman selama 2 tahun penjara dipotong selama masa tahanan sementara. Murachman diyakini terbukti menggunakan surat-surat palsu.

Terbitnya putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa HGU Penara adalah areal milik PTPN 2 bukan milik penggarap yang selama ini mengatasnamakan Rokani cs. MA meyakini bahwa surat-surat yang digunakan Murachman dan dijadikan dasar gugatan kelompok Rokani cs (234 orang) adalah surat palsu.

Baca Juga:

Dalam persidangan di PN Lubuk Pakam, Murachman sendiri tidak membantah kalau identitas orang tuanya adalah Zakaria, bukan Adjeman, seperti dalam salah satu lembar surat tentang pembagian tanah sawah ladang yang ditandatangani atas nama Gubernur Sumut oleh Munar Sastrohamidjojo 23 Mei tahun 1953.

Sementara dari 185 copi contoh surat-surat yang dijadikan dasar untuk menggugat HGU Penara seluas 464 hektare, yang diperiksa dan dibandingkan dengan copi contoh tandatangan Munar Sastrohamidjojo, ternyata tidak identik.

Tidak hanya itu sejumlah nama yang digunakan sebagai anggota kelompok tani Rokani cs yang menggugat PTPN2 dan Bupati Deliserdang, dalam persidangan di PN Lubuk Pakam juga mengakui kalau identitas orang tua mereka sudah diubah dari aslinya.

Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa areal lahan 464 Penara yang merupakan bagian dari afdeling III kebun Tj.Garbus-Pagar Merbau sah dan meyakinkan sebagai bagian dari HGU No.62 Kebun Penara.

"Kita berharap putusan MA ini menjadi pemacu semangat karyawan PTPN2 yang selama ini terus berusaha mempertahankan asset negara ini dari upaya-upaya penguasaan yang dilakukan oknum-oknum tertentu secara tidak sah," ujar Kasubag Humas PTPN2 yang kini menjadi PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan menanggapi turunnya putusan MA tersebut.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru