Sabtu, 19 April 2025

Terdakwa Penganiayaan Berat Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Asal Medan Minta Keadilan

Rido Sitompul - Rabu, 10 Juli 2024 20:08 WIB
383 view
Terdakwa Penganiayaan Berat Dituntut 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Asal Medan Minta Keadilan
(Foto: SNN/Dok)
TUNJUKKAN: Suyati, ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert saat menunjukkan foto kondisi anaknya yang mengalami kekerasan fisik.
Medan (harianSIB.com)
Suyati, ibu kandung dari Susanti Artha Gilbert, korban penganiayaan berat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak terima terdakwa Edrick Tanaka Tan (35), dituntut dua tahun penjara.

Wanita asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu, tidak terima terdakwa Edrick Tanaka Tan (35) yang merupakan mantan suami anaknya dituntut ringan oleh JPU Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ia menilai tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Edrick Tanaka yang sempat menjadi DPO dan ditangkap di China oleh pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou itu, tidak memberikan rasa keadilan bagi anaknya.

Baca Juga:

"Jaksa itu sepengetahuan saya pengacaranya negara yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban dan memberikan keadilan bagi anak saya selaku korban KDRT. Namun, tuntutan dua tahun yang diberikan jaksa tidak sebanding dengan apa yang telah dialami anak saya," ujar Suyanti kepada wartawan, di Medan, Rabu (10/7/2024).

Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa Edrick Tanaka, lanjut Suyanti, anaknya menderita luka memar cukup parah dan harus mendapat perawatan serius beberapa hari di rumah sakit.

Baca Juga:

"Hingga sekarang kondisi mata sebelah kiri korban penglihatannya sudah tidak normal. Selain ditonjok di bagian mata kiri, anak saya juga ditendang berkali-kali dan kepalanya dijitak terdakwa," sebutnya.

Bahkan, kata Suyanti, anaknya sempat diseret sambil terus dipukul, hingga kini korban trauma jika berhadapan dengan laki-laki.

Dijelaskannya, peristiwa itu berawal anaknya baru pulang ke rumah langsung disambut terdakwa dengan penuh amarah dan menjambak rambutnya hingga terjatuh.

"Tidak ada rasa kasihan meski istrinya sudah terkulai tidak berdaya. Kepala dan dada anak saya ditendang berulang kali oleh terdakwa. Sedangkan anak saya hanya bisa melindungi wajah dan leher dengan kedua tangannya," ujar Suyanti.

Atas perilaku mantan menantunya itu, Suyati mengaku sangat geram dan marah, karena terdakwa tega membuat anaknya menjadi babak belur dan luka yang mengerikan di mata sebelah kirinya.

Ia pun berharap, majelis hakim yang diketuai I Wayan Gede Rumega nantinya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, agar ada efek jerah bagi pelaku KDRT yang melakukan penganiayaan berat.

"Saya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi anak saya yang merupakan korban KDRT dan penganiayaan berat dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah menganiaya anak saya," harapnya.

Ia juga akan melaporkan JPU dari Kejari Jakarta Utara Dawin Sofian Gaja ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas tuntutan yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru