Medan (harianSIB.com)Parkir berlangganan yang diterapkan Pemko
Medan melalui Dishub menuai kritikan dan kini viral di media sosial. Salah seorang warga luar kota
Medan mengeluh tentang biaya parkir berlangganan itu.
Salah seorang warga luar Kota Medan yang memiliki akun TikTok @ague195, yang dilihat SIB News Network (SNN) pada Selasa (9/7/2024) mempertanyakan aturan yang ditetapkan Pemko Medan terkait parkir berlangganan.
"Gimana sih peraturan di
Medan ini. Kita yang tinggal di kampung dipaksa berlangganan parkir. Sementara kita itu ke
Medan sekali-sekali. Sampai kita diusir dari parkir restoran. Aneh lihat peraturan di
Medan, ga masuk akal. Tolong dong diperjelas. Untuk Kota
Medan atau diluar Kota
Medan," ujarnya di akun TikToknya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pemko Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024. Dishub menegaskan semua kendaraan wajib parkir berlangganan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat dihubungi SNN, Selasa sore (9/7/2024) mengatakan parkir berlangganan untuk warga Medan dan di wilayah Medan memang cukup bagus. Namun untuk warga luar Kota Medan seharusnya tidak diberlakukan karena hanya sesekali datang ke Kota Medan.
Baca Juga:
"Bagaimana caranya warga luar Kota Medan juga dikenakan parkir berlangganan sementara ia sesekali datang ke Kota Medan," ujarnya lagi seraya mengatakan harusnya Dishub membijaksanai hal ini agar semua bisa nyaman.
Sementara itu, Kadishub Kota Medan Iswar saat dikorfirmasi SNN melalui selularnya tidak merespon.
Seperti diberitakan, berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-City.
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.