Rabu, 05 Februari 2025

Tiannas Situmorang: Bank Sumut Harus Kembalikan 10 Sertifikat karena Kredit Sudah Lunas Rp 2 Miliar

Nelly Hutabarat - Senin, 08 Juli 2024 23:39 WIB
493 view
Tiannas Situmorang: Bank Sumut Harus Kembalikan 10 Sertifikat karena Kredit Sudah Lunas Rp 2 Miliar
(Foto: Dok Pribadi Poltak)
Poltak Silitonga (pakai jas) mendampingi Tianas Situmorang (tengah) saat laporkan Bank Sumut ke Polda sumut beberapa waktu lalu.
Medan (harianSIB.com)
Tiannas Situmorang, 65.tahun,istri almarhum Thomas Panggabean, bersikeras agar Bank Sumut segera mengembalikan agunan berupa 10 sertifikat tanah. Meski kredit senilai Rp2 miliar telah dilunasi, namun pihak bank belum mengembalikan sertifikat tersebut, yang menjadi haknya sesuai perjanjian.

Tiannas mengungkapkan, suaminya memulai cicilan kredit di Bank Sumut pada tahun 2013 sebelum meninggal dunia. Setelah itu, Tiannas melanjutkan pembayaran dari tahun 2013 hingga lunas pada tahun 2022. Ia merasa ditipu oleh Bank Sumut yang tidak memenuhi janjinya meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk KTP, KK, surat keterangan ahli waris, dan buku tabungan.

"Utang kredit sudah kami lunasi sebesar Rp2 miliar. Saya dan anak-anak bekerja keras mengumpulkan uang untuk melunasi pinjaman ini. Tetapi, Bank Sumut belum mengembalikan sertifikat kami," tegas Tiannas, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:

Ia bersama putra keenamnya datang ke kantor Harian SIB di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Mereka berharap sertifikat tanah segera dikembalikan karena merupakan aset penting bagi keluarga. Ia menjelaskan bahwa pinjaman awal sebesar Rp1 miliar diambil oleh suaminya dengan agunan 10 sertifikat tanah.

"Semula saya tidak percaya isu negatif soal suami saya. Ternyata benar, pinjaman ini melibatkan DS. Dia, yang meneken semula pengambilan kredit. Meski demikian, demi anak-anak, saya memutuskan untuk melunasi kredit ini," ujarnya.

Baca Juga:

Tiannas menjelaskan ia bersama anak-anaknya bekerja di lahan sawit di Labusel untuk mengumpulkan uang melunasi pinjaman tersebut. Selama sembilan tahun, Bank Sumut memotong Rp16,5 juta dari tabungan debet setiap bulannya. Total lunas mencapai Rp2 miliar, meskipun pinjaman awal hanya Rp1 miliar.

"Setelah suami saya meninggal, saya mengurus semua cicilan hingga lunas. Tapi Bank Sumut belum mengembalikan sertifikat kami, padahal sudah dijanjikan," katanya dengan nada kecewa. Kasus ini belum menemukan titik terang meskipun sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI yang memanggil Bank Sumut dan OJK.

Tiannas berharap agar hak-haknya sebagai ahli waris segera dipenuhi dan sertifikat tanah dikembalikan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru