Sabtu, 23 November 2024

Dishub Sumut Kembali Ingatkan Operator AKDP Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus

Danres Saragih - Kamis, 04 Juli 2024 10:03 WIB
447 view
Dishub Sumut Kembali Ingatkan Operator AKDP Patuhi Ketentuan Operasional Pool Bus
Foto: Dok/Dishub Sumut
Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan mengikuti Rakor tindak lanjut penataan dan penertiban Kamseltibcarlantas di Aula Sinabung, Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (3/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Dinas Perhubungan Sumut mengingatkan kembali pentingnya kepatuhan operator Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) terhadap ketentuan operasional pool bus.

Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT mengatakan, Tim Terpadu akan terus melakukan penertiban di lapangan, dan memberlakukan prosedur penindakan administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan jika terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, sebagaimana diatur dalam Permenhub No 15 Tahun 2019.

"Saat ini kami telah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) kepada 16 operator AKDP yang memiliki pool di ruas Jalan Sisingamangaraja dan ruas Jalan Jamin Ginting, Medan. Jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran perizinan, lokasi pool dan naik turun penumpang," kata Agustinus Panjaitan dalam Rakor Tindak Lanjut Penataan dan Penertiban Kamseltibcarlantas di Aula Sinabung, Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:

Siaran pers yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (4/7/2024), Agustinus menjelaskan, setelah peringatan pertama itu, operator AKDP diberi waktu 30 hari untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai pemilik izin. Ketentuan itu mencakup mengoperasikan pool di tempat yang telah ditentukan, menggunakan kendaraan berizin dan laik jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang ditetapkan, sesuai Perwal Kota Medan No 61 tahun 2018.

"Jika peringatan pertama tidak diindahkan, kami berikan peringatan kedua. Jika tidak diindahkan juga, sanksi administrasi dan pembekuan izin menanti. Sementara terhadap pool yang berada di lokasi terlarang dan pool kendaraan yang digunakan operator AKDP ilegal (plat hitam) diberlakukan sanksi pidana oleh polisi," tegasnya.

Baca Juga:

Wakapolda Sumut Brigjen Roni Samtana menekankan, pentingnya peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh elemen masyarakat. Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, Wakapolda menginstruksikan pemberian surat peringatan hingga penyegelan terhadap pool bus yang melanggar aturan. Dinas Perizinan Kota Medan sebelumnya melaporkan terdapat 71 pool bus tidak berizin di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

"Sesuai kewenangan masing-masing instansi, tolong berikan surat peringatan satu sampai tiga kepada pool-pool bus dari Jalan Masjid Raya sampai ke Indogrosir. Jika tidak diindahkan, pasang segel (garis polisi). Jika tidak diindahkan juga peringatan itu, bekukan poolnya atau tindak tegas atau pidanakan jika masih operasi," pungkasnya.

Langkah tegas itu diambil untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Sumut khususnya dalam rangka menyongsong PON XXI 2024 Aceh-Sumut. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru