Danrem Lilawangsa Ali Imran Optimis Cegah Wabah DBD di Aceh
Lhokseumawe (harianSIB.com)Tim Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) IM 04.01/Lhokseumawe Angkatan Darat melakukan pengasapan (fogging) di
Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT mengatakan, Tim Terpadu akan terus melakukan penertiban di lapangan, dan memberlakukan prosedur penindakan administratif mulai dari surat peringatan, pembekuan izin, sampai dengan pencabutan jika terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, sebagaimana diatur dalam Permenhub No 15 Tahun 2019.
"Saat ini kami telah mengeluarkan peringatan pertama (SP1) kepada 16 operator AKDP yang memiliki pool di ruas Jalan Sisingamangaraja dan ruas Jalan Jamin Ginting, Medan. Jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran perizinan, lokasi pool dan naik turun penumpang," kata Agustinus Panjaitan dalam Rakor Tindak Lanjut Penataan dan Penertiban Kamseltibcarlantas di Aula Sinabung, Markas Polda Sumut, Medan, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
Siaran pers yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (4/7/2024), Agustinus menjelaskan, setelah peringatan pertama itu, operator AKDP diberi waktu 30 hari untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan sebagai pemilik izin. Ketentuan itu mencakup mengoperasikan pool di tempat yang telah ditentukan, menggunakan kendaraan berizin dan laik jalan, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di tempat yang ditetapkan, sesuai Perwal Kota Medan No 61 tahun 2018.
"Jika peringatan pertama tidak diindahkan, kami berikan peringatan kedua. Jika tidak diindahkan juga, sanksi administrasi dan pembekuan izin menanti. Sementara terhadap pool yang berada di lokasi terlarang dan pool kendaraan yang digunakan operator AKDP ilegal (plat hitam) diberlakukan sanksi pidana oleh polisi," tegasnya.
Baca Juga:
Wakapolda Sumut Brigjen Roni Samtana menekankan, pentingnya peran negara dalam menjaga ketertiban masyarakat dengan melibatkan aparat dan seluruh elemen masyarakat. Untuk menertibkan pool bus tanpa izin, Wakapolda menginstruksikan pemberian surat peringatan hingga penyegelan terhadap pool bus yang melanggar aturan. Dinas Perizinan Kota Medan sebelumnya melaporkan terdapat 71 pool bus tidak berizin di sepanjang ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
"Sesuai kewenangan masing-masing instansi, tolong berikan surat peringatan satu sampai tiga kepada pool-pool bus dari Jalan Masjid Raya sampai ke Indogrosir. Jika tidak diindahkan, pasang segel (garis polisi). Jika tidak diindahkan juga peringatan itu, bekukan poolnya atau tindak tegas atau pidanakan jika masih operasi," pungkasnya.
Langkah tegas itu diambil untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan, guna menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di Sumut khususnya dalam rangka menyongsong PON XXI 2024 Aceh-Sumut. (**)
Lhokseumawe (harianSIB.com)Tim Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah) IM 04.01/Lhokseumawe Angkatan Darat melakukan pengasapan (fogging) di
Calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution bersama calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 2, Anton Achma
Kiev (harianSIB.com)Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, meminta mitra Barat untuk memperbarui sistem pertahanan udara negaranya setelah Ru
Medan (hariabSIB.com)Polda Sumut akan menggelar Tabligh Akbar 1446 H, hari ini, Sabtu, 23 November 2024, di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumut
Jakarta (harianSIB.com)Pemerintah diminta untuk membuat aturan (regulasi) bermain gawai pada anak, buntut dari ditemukannya 80 ribu kasus ju