
Sada Arih Sembiring Ajak Peserta Sidang Sinode Arif dan Bijaksana Pilih Calon Ketua Moderamen GBKP 2025-2030
Medan (harianSIB.com) Pemerhati GBKP Dr Drs Sada Arih Sembiring SH MH angkat bicara terkait pemilihan Ketua Umum Moderamen GBKP period
Gugatan ini melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat, termasuk Wali Kota Medan sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Tergugat II, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan sebagai Tergugat III.
Selanjutnya, Camat Medan Tuntungan sebagai Tergugat IV, Lurah Simalingkar B sebagai Tergugat V, Damai Br Ginting selaku Tergugat VI, Darwin Tarigan sebagai Tergugat VII, dan Salinda Tarigan sebagai Tergugat VIII.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (2/7/2024), Simson Ketaren mengklaim sebagai ahli waris dari Jabaten Ketaren dan Segep Br Tarigan.
Tanah yang menjadi objek sengketa tersebut telah dikuasai oleh orang tua Penggugat sejak tahun 1951. Tanah ini terletak di Sibolangit, Ujung Jahe, Kecamatan Pancur Batu, dan dikenal juga dengan Jalan Bunga Rampai, Medan Tuntungan, Kota Medan.
Baca Juga:
Jon Putra Ginting SH, kuasa hukum Simson Ketaren, menjelaskan, tanah tersebut terdiri dari dua bidang perladangan dengan luas masing-masing 19.655,62 meter persegi dan 7.673,20 meter persegi. Tanah ini pernah disewakan kepada Tergugat VI, Damai Br Ginting, dalam tiga periode berbeda antara tahun 1982 hingga 2017.
Namun, pada tahun 2016, tanpa sepengetahuan Penggugat atau ahli waris lainnya, Pemko Medan diduga mengambil alih tanah tersebut untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Penggugat mengetahui hal ini melalui surat pemberitahuan dari Tergugat III pada Februari 2017, yang menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan oleh Pemko Medan.
"Klien kami mengklaim tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut dan merasa keberatan dengan perintah pengosongan lahan yang dikeluarkan oleh Tergugat III," ujar Jon Putra Ginting.
Pihak Penggugat juga telah menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan untuk menyampaikan keberatannya.
Menurut informasi yang diterima klien mereka, tanah tersebut telah diganti rugi oleh Pemko Medan pada 2005-2006. Namun, Tergugat VI dan anak-anaknya yang pernah menyewa tanah tersebut, menyatakan tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut kepada pihak manapun.
Atas peristiwa ini, Penggugat menuding para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, penggugat meminta agar tanah tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepada ahli waris, serta menyatakan batal segala surat kepemilikan yang merugikan ahli waris.
Penggugat juga memohon agar pengadilan meletakkan sita jaminan atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, Penggugat meminta agar putusan dalam perkara ini segera dilaksanakan dengan serta-merta, termasuk membebankan biaya perkara kepada para Tergugat secara tanggung renteng, serta uang paksa sebesar Rp 2.000.000 per hari jika para Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saat ini sidangnya sudah pada tahapan pembuktian. Pekan depan agenda sidang pemeriksaan saksi dari pihak kami selaku Penggugat," terang Jon Putra Ginting. (*)
Medan (harianSIB.com) Pemerhati GBKP Dr Drs Sada Arih Sembiring SH MH angkat bicara terkait pemilihan Ketua Umum Moderamen GBKP period
Binjai (harianSIB.com)Menjelang mudik Lebaran 1446 Hijriah, Jalan Tol BinjaiLangsa Seksi Tanjung PuraPangkalan Brandan resmi beroperasi pa
Damulipekan (harianSIB.com)Wakapolsek, Iptu P Sirait bersama sejumlah personel Polsek Kualuh Hulu dan Kades Damulipekan, Kecamatan Kualuh Se
Jakarta (harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi untuk mendukung swasembada energi.
Sergai (harianSIB.com)Wakil Bupati (Wabup) Serdangbedagai (Sergai), H Adlin Tambunan didampingi Ketua GOPTKI Sergai, Ny Hj Aini Zetara Adlin