Sabtu, 21 Desember 2024

Judi Online Timbulkan Masalah Hukum, Bishop Kristi Wilson Sinurat : Motivasi Warga Untuk Bekerja

Wilfred Manullang - Selasa, 02 Juli 2024 09:20 WIB
585 view
Judi Online Timbulkan Masalah Hukum, Bishop Kristi Wilson Sinurat : Motivasi Warga Untuk Bekerja
Foto SSN/Ist
Pimpinan GMI Wilayah I Bishop Kristi Wilson Sinurat S.Th M.Pd
Medan (harianSIB.com)
Judi adalah pekerjaan yang tidak akan menguntungkan bagi masyarakat atau warga jemaat. Ini karena berjudi adalah pekerjaan yang mengharapkan mendapatkan keuntungan besar tanpa harus bekerja keras.

"Apa pun bentuk judi tersebut, prinsipnya tetap sama. Yang membedakan hanyalah judi online bisa dilakukan tanpa diketahui. Sehingga kita sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil pemerintah dengan bergerak cepat memberantas judi online," ungkap Pimpinan GMI Wilayah I Bishop Kristi Wilson Sinurat S.Th M.Pd saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network (SNN) di kantor pusat GMI Wilayah I, Senin (1/7/2024).

Persoalan judi online sekarang ini, lanjut bishop, sudah sangat meresahkan. Karena sudah merambah ke semua golongan masyarakat, profesi, ragam usia, oknum aparat dan pejabat.

Baca Juga:

"Peluang banyak orang untuk terlibat dan tergoda bermain judi online ini sangat terbuka lebar mengingat judi online dilakukan lewat jaringan internet. Situs judi dapat diakses semua orang, di mana pun dan kapan pun," jelasnya.

Untuk itu diperlukan pendekatan keagamaan dalam memberantas judi online. Dikatakannya bahwa gereja-gereja khususnya Gereja Methodist Indonesia (GMI) harus bisa memberikan pengajaran tentang bahaya bermain judi online.

Baca Juga:

"Perjudian akan merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Rumah tangga akan berantakan, timbul pertengkaran dan memicu timbulnya perbuatan yang melanggar hukum," ungkap bishop.

Pencerahan bahaya judi online selain bisa dilakukan lewat firman Tuhan, gereja juga harus melakukan pembinaan holistik. Gereja jangan hanya berperan dari mimbar, tapi bagaimana di dalam aksi nyata bisa memberikan motivasi yang kuat agar masyarakat bekerja keras dalam mencari uang.

"Mencari uang dengan cara cepat juga tidak sesuai dengan firman Tuhan. Jika kalah, kita akan cenderung melakukan kejahatan. Firman Tuhan di 1 Timotius 16 ayat 10 telah memperingatkan kita bahwa cinta uang adalah akar segala kejahatan," tuturnya.

Bishop juga menguatarakan keprihatiannya di mana anak-anak di bawah umur 10 tahun sudah terpapar judi online. "Ini bisa terjadi karena ada peluang akses melalui game. Awalnya mereka bermain game sederhana namun akhirnya beralih jadi bermain judi online. Karena itu para orang tua harus memberikan pencerahan dan mengetahui apa yang sedang dikerjakan anaknya. Sementara gereja bisa melakukannya lewat pengajaran di Sekolah Minggu dan muda/i," jelasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru