Rabu, 15 Januari 2025

Parkir Berlangganan Sudah Diterapkan di Medan, Jukir Digaji Rp2,5 Juta dan Dapat BPJS

Horas Pasaribu - Senin, 01 Juli 2024 21:33 WIB
471 view
Parkir Berlangganan Sudah Diterapkan di Medan, Jukir Digaji Rp2,5 Juta dan Dapat BPJS
Foto: SNN/Horas Pasaribu
PARKIR BERLANGGANAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution, didampingi Ketua DPRD Medan Hasyim memberi penjelasan kepada wartawan, Senin (1/7), di DPRD Medan.
Medan (harianSIB.com)
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, mulai 1 Juli 2024, parkir berlangganan sudah mulai diterapkan. Untuk kendaraan roda 4 dikenakan tarif Rp130.000 per tahun, roda 2 Rp90.000 berlaku di seluruh Kota Medan yang parkir di tepi jalan.

"Bagi masyarakat di luar Kota Medan boleh juga, silahkan mendaftar," kata Bobby Nasution menjawab wartawan, Senin (1/7/2024), di DPRD Medan.

Penerapan parkir berlangganan ini, kata Bobby, baru saja diterapkan, pemko akan meminta vendor untuk merekrut juru parkir (jukir) atau bagi yang ingin jadi jukir segera mendaftarkan dirinya ke vendor. Karena jukir akan digaji Rp2,5 juta per bulan dan akan mendapat BPJS.

Baca Juga:

"Sekitar 1700 orang jukir nanti akan kita rekrut, nanti Pemko Medan akan membayar gaji mereka, gak perlu bayar-bayar parkir lagi. Gak perlu lagi ada yang berantam atau yang merasa kasihan sama jukir, karena mereka kita gaji Rp2,5 juta," terang Bobby.

Ketika ditanya apa dasar hukum penerapan parkir berlangganan oleh pemko? Bobby menjawab bahwa pemerintah daerah diminta supaya inovatif, bisa mengeluarkan ide-ide, menjaga supaya tidak ada kebocoran PAD. Yang dilakukan pemko Medan dengan penerapan parkir berlangganan ini kata Bobby untuk menjaga kebocoran PAD dari retribusi parkir.

Baca Juga:

"Bayangkan, setahun kita cuma bisa dapat Rp20 miliar dari parkir, itupun sesudah kita pakai e-parking, sebelumnya kita dapat PAD lebih rendah lagi. Masa kita tidak boleh inovasi," tegasnya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis mengatakan, pihaknya mempersilakan setiap jukir resmi yang bertugas di setiap tepi jalan umum di Kota Medan segera mendaftarkan diri ke vendor yang bekerja sama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan mereka sebagai jukir parkir berlangganan.

"Silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerja sama dengan Pemko Medan. Sebab, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut," Iswar Lubis.

Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir dapat berkoordinasi ke Kantor Dinas Perhubungan Medan di Jalan Pinangbaris. Sebelum diarahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan didata terlebih dahulu identitas dan lokasi kerjanya, lalu diarahkan ke pihak vendor.

Perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.

"Para jukir ini tidak kita lepas begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor dan bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab, jukir berlangganan tidak boleh lagi mengutip parkir tunai maupun non tunai. Mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan," jelasnya.

Selain mengatur parkir, para jukir berlangganan juga akan mengarahkan kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan. Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.

"Kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlanggaran tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan. Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan," tuturnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru