Senin, 23 Desember 2024

PN Binjai Vonis Pengemplang Pajak 3 Tahun Penjara

Kakanwil DJP Sumut I: Penegakan Hukum Tegas Penting Ciptakan Lingkungan Berintegritas
Nelly Hutabarat - Minggu, 30 Juni 2024 21:21 WIB
383 view
PN Binjai Vonis Pengemplang Pajak 3 Tahun Penjara
Foto: Dok/Humas DJP Simut1
SIDANG: Majelis hakim PN Binjai saat menyidang kasus pengemplang pajak.
Medan (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri Binjai Kelas 1 B telah mengeluarkan putusan terkait kasus pidana perpajakan, Senin (24/06/2024), yang melibatkan Dwi Riko Susanto, Direktur PT Susanto Dwi Rezeki.

Majelis Hakim diketuai Bakhtiar SH, MH, dengan anggota Mukhtar, SH, MH, dan Diana Gultom, SH, MH, memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Utara I, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (30/06/2024), menyebut, dalam sidang yang berlangsung, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga:

Selain itu, Dwi Riko Susanto juga diketahui menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Dwi Riko Susanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp7,883 miliar lebih.


Denda ini harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.


Jika denda tidak dibayar, jaksa akan melelang aset terdakwa. Dan jika hasil lelang tidak cukup untuk membayar denda, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama enam bulan.

Jaksa Penuntut Umum berhasil mengemukakan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang merugikan keuangan negara.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Arridel Mindra, menyatakan putusan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan aturan hukum di ranah perpajakan.

"Penegakan hukum yang tegas dan adil dalam perpajakan sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berintegritas," ujar Arridel.

Pemerintah menegaskan, pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan dan mendukung upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan negara.

"Dengan adanya keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan, serta mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik dan adil," katanya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru