Sabtu, 12 April 2025

Meliput Sidang Kasus Narkoba di PN Medan yang Dihadiri 2 Hakim, Hp Wartawan Nyaris Dirampas Oknum Panitera Pengganti

Rido Sitompul - Kamis, 27 Juni 2024 20:16 WIB
368 view
Meliput Sidang Kasus Narkoba di PN Medan yang Dihadiri 2 Hakim, Hp Wartawan Nyaris Dirampas Oknum Panitera Pengganti
Foto: SNN/Rido Sitompul
Suasana sidang yang dipimpin dua orang hakim saat pemeriksaan perkara narkoba di PN Medan, Kamis (27/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sidang kasus narkoba jenis sabu yang digelar di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Saproni Peranginangin alias Moni, cuma dihadiri 2 hakim.

Kedua hakim tersebut yakni, Pinta Uli Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim dan Abdul Hadi Nasution sebagai hakim anggota. Sementara, tidak diketahui siapa hakim anggota lainnya yang seharusnya mengisi salah satu kursi tersebut.

Penampakan itu terlihat saat Saproni dihadirkan di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Walaupun hanya dihadiri 2 hakim, persidangan tetap dilanjutkan.

Baca Juga:

Mirisnya lagi, ketika wartawan salah satu media cetak di Sumatera Utara hendak mengikuti dan mengambil foto persidangan tersebut, tiba-tiba Panitera Pengganti (PP) bernama Artanta Sihombing yang duduk tepat di samping kanan Hakim Abdul Hadi menghampiri wartawan.

Kemudian, handphone (hp) milik wartawan tersebut ingin dirampas Artanta diduga untuk menghapus foto yang telah diambil oleh wartawan tersebut.

Baca Juga:

Spontan wartawan itu pun kaget dan menjelaskan bahwa dirinya dari media. Mendengar itu, Artanta mengatakan wartawan pun harus izin untuk mengambil foto.

"Walaupun media harus izin dulu kalau mau ambil foto," ucapnya kepada wartawan tersebut.

Setelah itu, Artanta kembali ke tempat duduknya dan sidang pun tetap dilanjutkan dengan 2 hakim.

Diketahui, susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana diatur di pasal 119 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, perkara pidana diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang hakim kecuali UU menentukan lain.

Selain itu, pada Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di mana dalam Pasal 11 ayat (1) berbunyi bahwa Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara dalam ayat (2) menyebutkan, susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru