Senin, 23 Desember 2024
Diduga Palsukan Dokumen untuk Fasilitas Kredit

Kejari Medan Tahan Tersangka IB, Debitur Bank Rugikan Negara Rp 4,48 M

Martohap Simarsoit - Kamis, 20 Juni 2024 20:35 WIB
519 view
Kejari Medan Tahan Tersangka IB, Debitur Bank Rugikan Negara Rp 4,48 M
Foto:dok/Kasintel Kejari Medan
Ditahan: Tersangka IB digiring petugas Kejari Medan untuk selanjutnya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/6-2024).
Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan, Kamis (20/6/2024) menahan IB selaku debitur pada bank plat merah Cabang Medan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai dengan 2019.

"Penahanan tersangka IB tersebut atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH, untuk selama 20 hari ke depan sejak 20 Juni sampai 9 Juli 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan," sebut Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH, dalam siaran persnya via WA, Kamis (20/6/2024).

Disampaikan Kasi Intel, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang.

Baca Juga:

Dari pemeriksaan penyidik, dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan 2019, IB telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan, dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp 17.971.680.692.

"Setelah Bidang Pidsus Kejari Medan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp 7.704.842.201,
namun masih terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. Atas perbuatan tersangka IB, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp 4.486.838.491," sebut Kasi Intel.

Baca Juga:

Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan dalam kasus ini menjerat tersangka IB dengan Pasal 2, Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tersangka IB (47) berpendidikan S-2 adalah seorang wiraswasta kelahiran Makasar, tinggal di Harapan Indah Cluster Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jabar. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim