Jumat, 14 Maret 2025

Massa Buruh Unjuk Rasa ke Depan Gedung DPRD SU Desak Pemerintah Cabut Tapera

Firdaus Peranginangin - Kamis, 20 Juni 2024 13:06 WIB
357 view
Massa Buruh Unjuk Rasa ke Depan Gedung DPRD SU Desak Pemerintah Cabut Tapera
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Massa buruh dari berbagai serikat dan federasi pekerja di Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (20/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Massa buruh dari berbagai serikat dan federasi pekerja di Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (20/6/2024) mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan mengusung berbagai poster yang intinya menolak kehadiran Tapera, massa buruh yang dikoordinatori Rifai, dengan tegas mengatakan, Tapera sangat membebani buruh, dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah yang mereka terima setiap bulan.

"Besaran ini dibagi menjadi 0,5 persen yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen yang harus dibayarkan oleh pekerja," ujar Rifai sembari menambahkan, selama ini para pekerja sudah dibebankan dengan iuran, pajak dan lain-lain yang sangat berimbas kepada gaji yang diterima pekerja.

Selain itu, tambahnya, harga bahan pokok yang terus naik, membuat para pekerja menjadi sangat terjepit, dengan gaji yang tersisa tidak sampai Rp1 juta/bulan, ditambah angsuran rumah dan kebutuhan lainnya, dipastikan buruh akan mati kelaparan, jika Tapera tetap dipaksakan pemerintah.

"Untuk Tapera sendiri yang akan diberlakukan, dengan akhir pendaftaran yang wajib dibayarkan pekerja paling lambat Mei 2027, diyakini akan membawa masalah. Terutama, jika pekerja sudah berusia di atas 50 tahun dan dipecat dari perusahaan, siapa yang menjamin tabungan mereka dapat diambil, jika baru saja ikut program Tapera tahun 2027," katanya.

Selain itu, para buruh juga bertanya kepada pemerintah, uang yang disimpan milik pekerja yang jumlahnya triliunan rupiah tersebut, peruntukkan untuk siapa, karena bagi buruh masalah ini masih simpang siur.

Berkaitan dengan itu, ujar Rifai, atas nama serikat dan federasi buruh mendesak DPRD Sumut menyuarakan aspirasi mereka ke pusat, untuk segera mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tapera.

"Kami juga mengimbau para serikat buruh untuk tidak memilih wakil rakyat, jika tidak memihak kepentingan masyarakat," ujar Rifai seraya membacakan tuntutannya, cabut PP No 21/2024 tentang Tapera, cabut Undang-undang No 26/2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, massa juga menolak RUU Kesehatan yang merugikan pekerja sebagai peserta Jamsostek, tolak kenaikan BBM, listrik, dan pajak serta berantas korupsi yang menyebabkan rakyat menderita.

Usai melakukan orasi, massa pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, untuk selanjutnya menuju ke kantor BPJS Medan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru