Minggu, 22 Desember 2024

Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual

Horas Pasaribu - Rabu, 19 Juni 2024 18:34 WIB
339 view
Pemko Medan Beri Pemahaman dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
Foto: Istimewa
Agus Suriyono
Medan (harianSIB.com)
Guna memberikan pemahaman tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha Ekonomi Kreatif, Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata menggelar Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual tahun 2024 di hotel Madani Medan, Rabu (19/6/24).

Sosialisasi yang diikuti 110 pelaku usaha ini dibuka Asisten Ekbang Agus Suriyono. Narasumber dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut, yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dan Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Desy Anggerainy.

Agus Suriyono mengatakan, kekayaan Intelektual merupakan aset yang sangat berharga dan penting dalam mendorong inovasi dan kreativitas di masyarakat. Di era globalisasi dan digitalisasi seperti sekarang sangat rentan terhadap pencurian ide. Oleh karena itu, pemahaman dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan.

Baca Juga:

"Pemko Medan menyadari betul pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Program Pak Bobby Nasution dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dari tahun ke tahun terus meningkat", jelasnya.

Menurut Agus melalui kegiatan sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Pemko Medan berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat terutama para pelaku usaha ekonomi kreatif di kota Medan

Baca Juga:

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini semakin banyak masyarakat yang menyadari dan kewajibannya serta dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual untuk kemajuan bersama", ujarnya.

Dinas Pariwisata Kota Medan juga memfasilitasi HKI, yakni Fasilitasi Administrasi dan Fasilitasi Finansial. Untuk fasilitasi administrasi Dinas Pariwisata memfasilitasi proses pendaftaran HKI. Sedangkan fasilitasi finansial Dinas Pariwisata membiayai seluruh biaya pendaftaran HKI.

Adapun sub sektor ekonomi kreatif yang pendaftaran dan pencatatan HKI difasilitasi Dinas Pariwisata Kota Medan yakni, Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, musik, seni rupa, desain produk, fashion, film animasi dan video, desain komunikasi visual, kuliner, fotografi, aplikasi , televisi dan radio dan kriya periklanan , seni pertunjukan serta penerbitan.

Sebelumnya Pemko Medan telah memfasilitasi dengan gratis pencatatan dan pendaftaran HKI bagi pelaku usaha ekonomi kreatif yakni sebanyak 77 dokumen di tahun 2022 dan sebanyak 107 dokumen di tahun 2023.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru