Pemkab Simalungun Bersama Masyarakat Rayakan Natal di Tigabalata
Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama masyarakat merayakan Natal di Lapangan SD Plus Tigabalata, Kecama
"Kalau kita jujur ya, sejak dicetuskan proyek multiyears ini oleh oknum pejabat di Pemprov Sumut, sudah banyak yang memberikan pendapat, bahwa proyek yang dijanjikan akan memuluskan jalan provinsi di Sumut melanggar aturan. Tapi tetap dipaksakan," tegas Poaradda Nababan kepada SIB News Network (SNN), Senin (17/6/2024) melalui telepon di Medan.
Kenapa melanggar aturan, ujar Poaradda, karena berada di 163 titik di 23 kabupaten/kota di Sumut, bukan satu ruas atau hamparan dan pelaksanaanya juga bukan karena dalam situasi darurat atau disebabkan bencana alam.
Baca Juga:
Begitu juga proses penganggarannya di DPRD Sumut, tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan Sumut ini, tidak berbasis komisi, sehingga mengundang reaksi para anggota dewan, sebab sudah dialokasikan sebesar Rp500 miliar di APBD Sumut TA 2022, tanpa melalui proses yang semestinya.
"Awal pengusulan hingga penganggaran dan pelaksanaan proyek multiyears ini di lapangan tetap menuai protes dari berbagai kalangan. Bahkan sempat ada gugatan ke PTUN dari masyarakat agar proyek ini dibatalkan, karena sarat dengan pelanggaran aturan.
Tapi protes itu dianggap sebagai angin lalu, Dinas PUPR Sumut tetap melanjutkannya," tandas Poaradda.
Baca Juga:
Tapi kenyataanya saat ini, ujar politisi vokal ini, pekerjaan di lapangan juga bermasalah, pihak kontraktor tidak menepati janjinya menuntaskan proyek "raksasa" ini pada 2023, sesuai kesepakatan pemenang tender
bersama dua perusahaan KSO-nya dengan Dinas PUPR Sumut.
Berkaitan dengan itu, tambah Poaradda, untuk mempertanggungjawabkan keberadaan proyek multiyears ini, perlu diperiksa pejabat pengusul atau pencetus ide ini kepada petinggi Sumut dan pejabat Kuasa Pengguna Anggarannya (KPA), karena mereka diduga ingin "menjerumuskan" orang nomor satu di Sumut saat itu.
Selain itu, katanya, ketiga rekanan yang mengerjakan proyek di lapangan harus segera diblacklist (memasukkan daftar hitam) dan pimpinannya harus diproses hukum, karena telah melanggar kesepakatan bersama dengan Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut.
"Sesuai Perpres (Peraturan Presiden) RI No16/2018 khususnya Pasal 78:3a dan 3e tentang penyedia barang dan jasa, secara tegas mengatakan, jika kontraktor tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati, bisa dikenakan sanksi tegas dengan memasukkan perusahaan/kontraktor tersebut ke dalam daftar hitam.
"Perpres No16/2028 tersebut juga menegaskan, jika penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, bisa dikenakan sanksi denda, berupa sita jaminan pelaksanaan dengan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam," tandas Poaradda.(**)
Simalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama masyarakat merayakan Natal di Lapangan SD Plus Tigabalata, Kecama
Medan (harianSIB.com)Polsek Medan Kota segera bertindak tegas dengan menangkap para pelaku pengeroyokan tiga orang abang beradik pada Selasa
Simalungun (harianSIB.com)Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun berinisial JPS diamanka
Medan (harianSIB.com)Di akhir tahun 2024, Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 1