Senin, 16 Desember 2024

Bawaslu Binjai Awasi Melekat Vermin Bakal Calon Perseorangan

Muhammad Irsan - Jumat, 14 Juni 2024 17:08 WIB
321 view
Bawaslu Binjai Awasi Melekat Vermin Bakal Calon Perseorangan
(Foto: SNN/M Irsan)
AWASI : Jajaran Bawaslu Binjai melakukan pengawasan melekat vermin bakal calon perseorangan untuk Pilkada Binjai, di Kantor KPU Binjai, Jumat (14/6/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai melakukan pengawasan melekat verifikasi administrasi (vermin) bakal calon perseorangan (independen) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai tahun 2024.

Vermin perbaikan ke-1 yang dilaksanakan KPU Kota Binjai ini, dimulai dari tanggal 8 Juni 2024 hingga 18 Juni 2024, di Kantor KPU Binjai, Jalan Gatot Subroto.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi serta menjamin transparansi dan akurasi data dukungan calon perseorangan," ucap anggota Bawaslu Binjai, Fadhil Azhar kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:

Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Binjai ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses vermin yang dilaksanakan KPU Binjai melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami memastikan data dukungan yang masuk ke Silon benar-benar valid dan sesuai dengan aturan. Kami memastikan juga bahwa tidak ada kesalahan atau kecurangan yang terjadi dalam proses ini," jelasnya.

Baca Juga:

Pantauan jurnalis SNN di lokasi, kurang lebih 20 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kota Binjai turut terlibat membantu terlaksananya proses vermin ini.

Sementara itu, Ketua KPU Binjai Anton Indratno mengatakan, PPK dan PPS bekerja sama untuk menyelesaikan proses verifikasi perseorangan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai pada Pilkada 2024.

"Mudah-mudahan KPU Kota Binjai bersama Tim PPK dan PPS dapat bekerja sama membantu proses vermin perbaikan ke-1 ini selesai sebelum waktunya berakhir," katanya.

Menurutnya, pada tahapan perbaikan ke-1 verifikasi pasangan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni memenuhi syarat, belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru