Minggu, 22 Desember 2024

Tekan Lakalantas, Dishub Sumut Sosialisasikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang

Danres Saragih - Jumat, 14 Juni 2024 13:45 WIB
500 view
Tekan Lakalantas, Dishub Sumut Sosialisasikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang
(Foto: Dok/Dishub Sumut)
FOTO BERSAMA: Kadishub Sumut foto bersama saat pembukaan sosialisasi tentang SMK dan SPM Angkutan Barang dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, di Aula Kantor Dishub Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (13/6/2024).

Menurut Kompol Nasrul dari Ditlantas Polda Sumut, sepanjang Januari-Mei 2024, Sumut mencatat 2.858 kecelakaan lalu lintas, dengan 683 korban jiwa 951 luka berat. Faktor utama penyebab kecelakaan adalah gangguan konsentrasi, emosi dan penggunaan handphone saat berkendara.

"Kondisi kendaraan yang tidak layak, seperti ban botak dan kelebihan muatan juga menjadi faktor penyebab utama," jelas Nasrul.

Sementara itu, Kepala BPTD kelas 2 Sumut Dadan M Ramdan menekankan, pentingnya komitmen perusahaan angkutan umum dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan.

Baca Juga:

"Keselamatan harus dilihat sebagai investasi, bukan hanya biaya operasional," harapnya.

Dishub Jatim turut memberikan dukungan dengan mendorong penerapan SMK yang terbukti efektif mengurangi kecelakaan. Mereka mewajibkan pemasangan GPS dan kamera pada kendaraan untuk memantau kondisi pengemudi dan jalan.

Baca Juga:

Selain Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Sumut, untuk mempercepat proses perizinan usaha angkutan barang dan umum dapat mengurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS yang diterapkan sejak 2018 menyederhanakan proses perizinan, mengurangi birokrasi dan memastikan transparansi. Saat ini terdapat 14 permohonan yang menunggu verifikasi.

Kemit dari DPTSP menekankan pentingnya memenuhi semua persyaratan dasar sebelum mengajukan izin, seperti izin lokasi dan dampak lingkungan. Untuk usaha mikro dengan modal di bawah satu miliar, perizinan dapat terbit otomatis melalui pernyataan mandiri. Namun usaha menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar yang terverifikasi.

DPTSP juga siap memberikan bantuan teknis bagi pelaku usaha yang kesulitan menggunakan sistem OSS.

"Kami memiliki layanan perbantuan untuk memastikan semua proses berjalan lancar dan cepat," ujarnya.

Dengan sosialisasi itu, Dishub Sumut berharap seluruh pihak dapat lebih serius dalam mengimplementasikan SMK dan SPM demi keselamatan dan kualitas pelayanan angkutan barang di Sumut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru