Sabtu, 05 April 2025

KPU Sumut Mulai Bahas Pelaksanaan PSU di 9 TPS

Desra A Gurusinga - Kamis, 13 Juni 2024 20:50 WIB
596 view
KPU Sumut Mulai Bahas Pelaksanaan PSU di 9 TPS
Foto: Istimewa
Agus Arifin
Medan (harianSIB.com)
KPU Sumatera Utara (Sumut) mulai membahas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk saat ini KPU Sumut sudah koordinasi dengan KPU RI dan juga kabupaten yang melakukan PSU seperti Samosir dan Nias Selatan," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Kamis (13/6/2024).

Disebutkannya, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan juga KPU Samosir dan Nias Selatan untuk pelaksanaan PSU.

Baca Juga:

Kegiatan yang dilaksanakan, antara lain mereka masih mengikuti rapat koordinasi persiapan PSU se-Indonesia yang digelar oleh KPU RI pada 12-14 Juni 2024 di Jakarta.

Pertemuan itu, untuk membahas secara detail mengenai teknisnya akan diperoleh setelah pelaksanaan Rakor tersebut. MK memberi waktu 30 hari sejak putusan dikeluarkan.

Baca Juga:

Selain Samosir, MK juga mengabulkan permohonan Golkar di Nias Selatan. Ada pun PSU akan dilakukan pada satu tempat pemungutan suara yakni di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Samosir.

Sementara PSU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 pada 8 TPS. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru