Kamis, 19 Desember 2024

2 Penganiaya Seorang Anggota Polisi Dibekuk

Roy Surya D Damanik - Rabu, 12 Juni 2024 19:44 WIB
516 view
2 Penganiaya Seorang Anggota Polisi Dibekuk
(Foto: Dok/Polrestabes)
BERI KETERANGAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, didampingi Kasat Lantas Kompol Andika Purba memberikan keterangan, di Polsek Medan Kota, Rabu (12/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota membekuk 2 penganiaya seorang anggota polisi di Jalan Multatuli, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, didampingi Kasat Lantas Kompol Andika Purba kepada wartawan di Polsek Medan Kota, Rabu (12/6/2024), mengungkapkan, penganiayaan yang dialami Bripda Kelvin, bermula pada Selasa (11/6/2024) pagi, dia bersama personel Sat Lantas Polrestabes Medan sedang sarapan pagi di satu warung di Jalan Multatuli.

"Saat sedang sarapan, tiba-tiba datang seorang pria bernama Reza, warga asal Kalimantan, meminta tolong kepada korban karena baru disekap sejumlah orang, satu pelaku berinisial B," ujarnya.

Baca Juga:

Marbun melanjutkan, Bripka Kelvin kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mendatangi lokasi untuk mengamankan B. Korban saat itu bertemu dengan sejumlah pria.

Para pelaku yang hendak melindungi B kemudian menganiaya anggota Sat Lantas Polrestabes Medan tersebut. Usai menganiaya korban, para pelaku meninggalkan lokasi.

Baca Juga:

"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka dan lebam-lebam ditubuhnya hingga harus dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," ungkapnya.

Ditambahkan Marbun, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota yang mendapat informasi adanya seorang anggota polisi dianiaya sekelompok pria itu langsung ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, petugas membekuk 2 pelaku berinisial DA dan F dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota. Sedangkan 3 pelaku lainnya satu di antaranya B masih dalam pengejaran," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, lanjutnya, pelaku DA dan F berperan turut melakukan penyerangan untuk membantu B agar tidak diamankan.

"Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Disinggung apa penyebab terjadinya penyekapan terhadap warga Kalimantan itu, Kapolrestabes menyebutkan yang bersangkutan disuruh datang ke Medan untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba.

"Pengakuan tersebut masih dikembangkan," pungkasnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru