Jumat, 27 Desember 2024

Puluhan Guru Honorer Aksi, Tuntut Penyelesaian Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Langkat

Tumpal Manik - Rabu, 05 Juni 2024 17:37 WIB
517 view
Puluhan Guru Honorer Aksi, Tuntut Penyelesaian Kasus Seleksi PPPK Kabupaten Langkat
Foto: SNN/ Tumpal Manik
Peserta demo menabukan bunga di atas keranda bambu yang dibawa sebagai ungkapan matinya keadilan di Polda Sumut, Rabu (5/6/2024).
Medan (SIB News NetworkISNN)
Puluhan guru honorer melakukan aksi demo di depan Mapolda Sumut menuntut penyelesaian kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023, Rabu (5/6/2024) siang.

Dalam aksinya, mereka membawa keranda yang terbuat dari bambu dengan bertuliskan RIP Polda Sumut dan beberapa spanduk yang menyatakan matinya keadilan bagi guru honorer

Para guru honorer dalam orasinya meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi segera menahan 2 kepala sekolah dasar yang sudah dijadikan tersangka.

Baca Juga:

"Polda Sumut sudah menetapkan 2 kepala sekolah dasar sebagai tersangka, namun sampai kini keduanya masih bebas berkeliaran tidak ditahan," ujar Sofyan Gajah dari LBH Medan yang mendampingi para guru honorer.

Menurut Sofyan, belum ditahannya kedua tersangka membuktikan Polda Sumut tidak mampu memberikan keadilan bagi guru honorer korban dari penyelewengan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

Baca Juga:

"Polda Sumut tidak mampu memberikan keadilan bagi guru honorer yang sudah lama memperjuangkan haknya. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan kasus ini. Hanya sebatas penetapan tersangka dan dijadikan tahanan luar wajib lapor. Kami juga meminta Polda Sumut menetapkan aktor intelektual kasus ini. Jangan hanya kedua kepala sekolah tersebut yang dijadikan korban," tandasnya.

Sementara itu Juli Jelita, guru honor yang sudah 12 tahun mengabdi mengatakan kasus penyelewengan seleksi PPPK tersebut sejak Desember 2023 hingga Juni 2024 belum juga selesai.

"Kedatangan kami tetap pada tuntutan-tuntutan sebelumnya. Dan kami mendesak jangan hanya kedua kepsek ini saja yang dijadikan tersangka. Yang harus diperiksa sebagai pelaku utama yaitu Panita Seleksi Daerah (Panseda) yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat," jelas Juli sembari menyebut mereka selalu mendapat intimidasi namun mereka tidak takut meskipun harus dipecat.

Tampak peserta aksi demo melakukan tabur bunga di atas keranda bambu yang mereka bawa sambil mengucapkan doa sebagai bentuk matinya rasa keadilan Polda Sumut untuk menyelesaikan kasus mereka.

Usai melakukan tabur bunga, para peserta salat berjamaah di depan pagar Mapolda Sumut dengan bersazadahkan spanduk yang mereka bawa.

Usai salat, perwakilan dari Ditreskrimsus, AKBP Resmanto Jayanegara Purba , Kanit 3 Subdit III Tipikor Polda Sumut megatakan progres dari penanganan perkara PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 terus berjalan.

"Setelah ditetapkan kedua tersangka kepala sekolah tersebut, tidak mustahil kita menetapkan pelaku utamanya atau yang disebut aktor intelektualnya. Namun kita memerlukan alat bukti. Untuk itu kami meminta kepada para guru honorer yang memiliki bukti yang membantu kami sehingga bisa ditetapkan aktor intelektualnya," sebut Resmanto.

Resmanto minta dari 107 guru honorer yang mengadu, beberapa orang tidak mau dijadikan saksi sehingga memperlambat pengumpulan bukti-bukti.

Resmanto mengatakan untuk menahan keduanya bukan hal yang memaksa dan berjanji segera melengkapi berkas kedua tersangka untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga keduangya bisa diproses di persidangan.

"Dalam waktu 2 minggu ke depan, berkas kedua tersangka akan segera kita limpahkan ke kejaksaan sehingga proses hukum keduanya bisa disidangkan," tandasnya.

Para peserta aksi selanjutnya bergerak menuju ke Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut untuk menyampaikan orasi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi harianSIB.com terkait belum ditahannya kedua tersangka menjawab hal tersebut kewenangan penyidik.

"Hal itu merupakan kewenangan penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut akhirnya menetapkan 2 tersangka, A dan RN pada kasus seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023/2024.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru