Medan (SIB News Network|SNN)
Ketua DPRD Sumut Dr
Sutarto MSi mengingatkan pemerintah agar jangan lagi membebani buruh, petani, pekerja informal dan rakyat kecil melalui pemungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), sebab situasi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak stabil.
"Iuran
Tapera yang diwajibkan untuk para pekerja harus melihat realitas di masyarakat, jangan terlalu dipaksakan. Memang kita tahu tujuan
Tapera, agar semua rakyat memiliki rumah. Tetapi, kita harus melihat kemampuan dari sektor pekerja. Jangan tambah beban bagi buruh, petani, pekerja informal dan para marhaen," tandas
Sutarto kepada wartawan, Selasa (4/6/2024) di DPRD Sumut.
Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut ini, kondisi pekerja saat ini, seperti buruh swasta yang tergolong kontrak memiliki kecenderungan PHK sangat tinggi. Termasuk pekerja informal, pekerja mandiri seperti ojek online, tengah mengalami penghasilan tidak menentu.
Baca Juga:
"Para pekerja ini sedang mati-matian membiayai kehidupan sehari-hari. Pemerintah tidak boleh melakukan "pukul rata" antara pekerja formal yang berstatus ASN, TNI dan Polri dengan masyarakat biasa," ujar
Sutarto sembari menambahkan, bagi ASN, TNI dan Polri, bisa berkelanjutan, karena tidak ada PHK nya.
Namun, ujar anggota dewan Dapil Deliserdang ini, untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi dengan pendapatan cenderung konstan, sehingga menjadi terbeban dengan iuran
Tapera-nya.
Baca Juga:
"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, jumlah penduduk bekerja di Provinsi Sumut mencapai 7,59 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,27 persen merupakan buruh atau karyawan, 42,42 persen pekerja informal, 29 persen pekerja pertanian yang menjadi sektor utama mata pencahariannya," ucapnya.
Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, menurut
Sutarto persoalan
Tapera mendapat penolakan dari berbagai elemen pegawai/pekerja, karena secara ekonomi menjadi beban baru bagi pekerja, karena sudah terlalu banyak potongan gaji dari para pegawai/pekerja, sehingga diharapkan ada evaluasi.
"Kita berharap pemerintah tidak sembrono dalam menetapkan iuran wajib
Tapera tersebut dan harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil, pekerja informal, para marhaen seperti yang pernah diungkapkan Bung Karno. Indonesia dibangun bukan untuk segelintir orang saja, tapi semua untuk semua,
keadilan bagi semua," jelasnya.
Seperti diketahui, tambah
Sutarto,
Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan setelah kepesertaannya berakhir.(**).