Rabu, 15 Januari 2025

Pengemudi Ojol Pertanyakan Jukir yang Masih Mengutip Uang Parkir

Desra A Gurusinga - Senin, 27 Mei 2024 21:08 WIB
748 view
Pengemudi Ojol Pertanyakan Jukir yang Masih Mengutip Uang Parkir
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Bagikan : Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan membagikan souvenir berupa oli mesin kepada ratusan pengemudi Ojol usai menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Senin (27/5/2024) di Lapangan Bola Sejati Pratama M
Medan (harianSIB.com)
Para pengemudi ojek online (Ojol) mempertanyakan juru parkir (Jukir) yang mengutip biaya parkir di depan Indomaret. Padahal mereka tahu, bahwa parkir saat ini yang non elektrik (e-Parking) sudah dilarang Pemko Medan.

"Bagaimana Pemko Medan menangani Jukir yang masih melakukan pengutipan retribusi bukan hanya di tepi jalan umum, bahkan lokasi Indomart dan Alfamart juga dikutip," ujar salah seorang pengemudi Ojol, Salman Aritonang kepada Dishub Sumut yang hadir pada Sosialisasi Perda No.10 tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Tibum) yang digelar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan, Senin (27/5/2024) di Lapangan Bola Sejati Pratama Medan Jalan Karya Jaya Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor.

Selain itu, warga Pangkalan Masyhur, M Dayan mempertanyakan solusi yang dibuat pemerintah untuk angkutan kota (Angkot) yang kerap berhenti sembarangan sehingga membahayakan pengemudi lainnya.

Baca Juga:

Menanggapi itu, perwakilan Dishub Sumatera Utara Yunus menyatakan pihaknya tidak terlalu bisa menanggapi persoalan itu, karena masalah parkir ada di Dishub Medan. "Namun setahu saya, parkir yang bukan E-Parkir sudah dilarang di Kota Medan. Bukan hanya para pengemudi Ojol, saya pun ditagih juru parkir di lokasi yang non e-Parking," ujarnya.

Sementara itu, Erwin Siahaan dalam kesempatan itu mengimbau seluruh pengemudi Ojol agar mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya. "Jangan gara-gara mengejar uang, keselamatan diabaikan," ujar Politisi PSI itu.

Baca Juga:

Diingatkannya juga kepada pemerintah dan provider agar memberi keringanan kepada para pengemudi Ojol dalam menjalankan tugasnya. Jangan gara-gara sedikit, para pengemudi Ojol ini dipersulit dalam menjalankan tugasnya. "Mereka jelas-jelas berbuat yang terbaik dalam melaksanakan tugasnya. Namun karena sesuatu hal, terjadi pelanggaran yang mengakibatkan mereka mendapatkan hukuman dari provider atau pemerintah," tegasnya.

Di akhir sosialisasinya, Siahaan menjelaskan bahwa para pengemudi Ojol ini merupakan penyumbang pajak yang baik, memperlancar arus lalu lintas, mengantar warga dari satu tempat ke tempat yang lain dengan cepat. "Mereka melakukan itu semua demi mendapatkan sesuap nasi," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru